Connect with us

Pemprov – DPRD Sulsel Sepakati Dua Perda Baru

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama DPRD Provinsi Sulsel, menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Perda tersebut masing-masing, Perda pengelolaan dan pengembangan ekosistem mangrove berkelanjutan, dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda pengelolaan dan pengembangan ekosistem mangrove berkelanjutan, Andi Janwar Jauri, mengatakan, pembahasan Ranperda ini melibatkan OPD lingkup Pemprov Sulsel, para tokoh dan akademisi, dan seluruh masyarakat terkait.

“Ini hadir sebagai payung hukum untuk melindungi hutan mangrove di Sulawesi Selatan,” kata Andi Janwar Jauri dalam sambutannya sebagai Wakil Ketua Pansus Perda pengelolaan dan pengembangan ekosistem mangrove berkelanjutan, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulsel, Senin, 6 Maret 2023.

Baik secara pribadi maupun mewakili seluruh jajaran Pansus, ia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah ikut terlibat dalam penyusunan maupun perancangan Perda tersebut.

“Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim, yang telah ikut berpartisipasi dalam penyusunan Ranperda ini,” ujar legislator DPRD Provinsi Sulsel itu.

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Fauzi Andi Wawo, mengaku, seluruh jajaran Pansus telah melakukan serangkaian kegiatan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang seluruh LSM, dan seluruh pihak untuk mendapatkan masukan soal Perda tersebut.

“Ini adalah ranperda inisiatif dari DPRD Provinsi Sulsel sendiri, dimana dalam Ranperda memuat 57 pasal 32 bab. Ranperda ini menjadi Ranperda pertama yang terhubung dengan Undang-undang Cipta Kerja,” tutur politisi PKB Sulsel itu.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Aslam Patonangi, saat mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, agenda rapat paripurna DPRD pada hari ini, merupakan suatu kesyukuran bagi kita semua karena pembahasan kedua Ranperda tersebut telah memasuki tahap akhir.

Oleh karena itu, ia menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, Pansus Pembahas Ranperda, Bapemperda, Perangkat Daerah terkait dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam seluruh tahapan yang telah dilalui, khususnya dalam tahap pembahasan di DPRD.

Ia mengatakan, materi muatan Ranperda ini, dalam prosesnya tentu telah melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, serta telah mengakomodasi berbagai saran dan pandangan.

“Kami berharap semoga apa yang kita setujui bersama, disamping sebagai bentuk komitmen juga dapat terimplementasi efektif dalam mendukung terselenggaranya pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini,” ungkap Andi Aslam dalam membacakan sambutan Gubernur Sulsel.

Menurutnya, kedua Ranperda inisiatif DPRD yang mendapat persetujuan bersama ini tentunya dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

Dimana terkait ekosistem mangrove merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki berbagai fungsi dan manfaat bagi masyarakat. Khususnya di wilayah pesisir yang harus dikelola secara bijak dengan memperhatikan kaedah-kaedah kelestarian lingkungan.

“Kehadiran Perda ini nanti akan menjadi payung hukum dalam upaya pengelolaan dan pengembangan ekosistem mangrove secara berkelanjutan,” katanya.

Begitu pula dengan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, akan menjadi pedoman kita bersama dalam memperkuat peran dan fungsi perpustakaan, agar tidak hanya sekedar menjadi tempat penyimpanan dan peminjaman bahan perpustakaan. Akan tetapi menjadi wahana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat, dan wahana pelestarian dan pewarisan budaya serta pemberdayaan masyarakat.

Dengan dirampungkannya pembahasan serta telah adanya persetujuan bersama terhadap kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, maka selanjutnya konsentrasi kita akan tertuju pada proses pelaksanaannya kedepan.

“Saya meminta kepada segenap jajaran Pemerintah Daerah terutama Perangkat Daerah yang menjadi leading sektor dan unit kerja terkait, agar segera menyiapkan dan menindaklanjuti hal-hal yang diperlukan untuk pelaksanaan kedua Perda ini, agar nantinya dapat terlaksana secara efektif, berdaya guna dan berhasil guna,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Kuansing dan Sekda Serahkan Diri ke KPK Usai Jadi Target OTT, Jalani Pemeriksaan Intensif

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyerahan diri kedua pejabat tersebut.

“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB. Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Budi, Selasa (30/6/2026).

Sebelumnya, KPK telah mengimbau Suhardiman Amby dan Zulkarnaen agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan diri untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” kata Budi.

Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Budi menjelaskan, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

“Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing,” jelasnya.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status hukum akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilakukan.

OTT Amankan 10 Orang

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 10 orang di dua lokasi berbeda.

Dari jumlah itu, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga penyelenggara negara.

“Dari 10 orang tersebut, KPK kemudian membawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang. Yaitu tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah pihak keluarga dari penyelenggara negara atau PN di Kabupaten Kuansing,” ungkap Budi.

Sita Barang Bukti dan Siapkan Penggeledahan

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap tersebut.

Penyidik juga telah memasang garis KPK (KPK line) di sejumlah lokasi sebagai bagian dari persiapan penggeledahan setelah perkara resmi memasuki tahap penyidikan.

KPK menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung. Informasi mengenai konstruksi perkara secara lengkap, termasuk identitas tersangka dan barang bukti lainnya, akan diumumkan kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai dilaksanakan.

Continue Reading

Trending