Connect with us

Pemprov – DPRD Sulsel Sepakati Dua Perda Baru

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama DPRD Provinsi Sulsel, menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Perda tersebut masing-masing, Perda pengelolaan dan pengembangan ekosistem mangrove berkelanjutan, dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda pengelolaan dan pengembangan ekosistem mangrove berkelanjutan, Andi Janwar Jauri, mengatakan, pembahasan Ranperda ini melibatkan OPD lingkup Pemprov Sulsel, para tokoh dan akademisi, dan seluruh masyarakat terkait.

“Ini hadir sebagai payung hukum untuk melindungi hutan mangrove di Sulawesi Selatan,” kata Andi Janwar Jauri dalam sambutannya sebagai Wakil Ketua Pansus Perda pengelolaan dan pengembangan ekosistem mangrove berkelanjutan, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulsel, Senin, 6 Maret 2023.

Baik secara pribadi maupun mewakili seluruh jajaran Pansus, ia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah ikut terlibat dalam penyusunan maupun perancangan Perda tersebut.

“Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim, yang telah ikut berpartisipasi dalam penyusunan Ranperda ini,” ujar legislator DPRD Provinsi Sulsel itu.

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Fauzi Andi Wawo, mengaku, seluruh jajaran Pansus telah melakukan serangkaian kegiatan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang seluruh LSM, dan seluruh pihak untuk mendapatkan masukan soal Perda tersebut.

“Ini adalah ranperda inisiatif dari DPRD Provinsi Sulsel sendiri, dimana dalam Ranperda memuat 57 pasal 32 bab. Ranperda ini menjadi Ranperda pertama yang terhubung dengan Undang-undang Cipta Kerja,” tutur politisi PKB Sulsel itu.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Aslam Patonangi, saat mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, agenda rapat paripurna DPRD pada hari ini, merupakan suatu kesyukuran bagi kita semua karena pembahasan kedua Ranperda tersebut telah memasuki tahap akhir.

Oleh karena itu, ia menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, Pansus Pembahas Ranperda, Bapemperda, Perangkat Daerah terkait dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam seluruh tahapan yang telah dilalui, khususnya dalam tahap pembahasan di DPRD.

Ia mengatakan, materi muatan Ranperda ini, dalam prosesnya tentu telah melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, serta telah mengakomodasi berbagai saran dan pandangan.

“Kami berharap semoga apa yang kita setujui bersama, disamping sebagai bentuk komitmen juga dapat terimplementasi efektif dalam mendukung terselenggaranya pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini,” ungkap Andi Aslam dalam membacakan sambutan Gubernur Sulsel.

Menurutnya, kedua Ranperda inisiatif DPRD yang mendapat persetujuan bersama ini tentunya dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

Dimana terkait ekosistem mangrove merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki berbagai fungsi dan manfaat bagi masyarakat. Khususnya di wilayah pesisir yang harus dikelola secara bijak dengan memperhatikan kaedah-kaedah kelestarian lingkungan.

“Kehadiran Perda ini nanti akan menjadi payung hukum dalam upaya pengelolaan dan pengembangan ekosistem mangrove secara berkelanjutan,” katanya.

Begitu pula dengan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, akan menjadi pedoman kita bersama dalam memperkuat peran dan fungsi perpustakaan, agar tidak hanya sekedar menjadi tempat penyimpanan dan peminjaman bahan perpustakaan. Akan tetapi menjadi wahana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat, dan wahana pelestarian dan pewarisan budaya serta pemberdayaan masyarakat.

Dengan dirampungkannya pembahasan serta telah adanya persetujuan bersama terhadap kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, maka selanjutnya konsentrasi kita akan tertuju pada proses pelaksanaannya kedepan.

“Saya meminta kepada segenap jajaran Pemerintah Daerah terutama Perangkat Daerah yang menjadi leading sektor dan unit kerja terkait, agar segera menyiapkan dan menindaklanjuti hal-hal yang diperlukan untuk pelaksanaan kedua Perda ini, agar nantinya dapat terlaksana secara efektif, berdaya guna dan berhasil guna,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Tiga Pilar Pelindungan Anak di Ruang Digital

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Ruang digital kini telah bertransformasi menjadi ruang hidup baru bagi anak-anak. Di satu sisi, ruang digital membuka akses ilmu pengetahuan tanpa batas, namun di sisi lain juga menyimpan berbagai ancaman serius seperti cyberbullying, eksploitasi, radikalisme, hingga kekerasan seksual.

Sejalan dengan kondisi tersebut, Kementerian Agama menjalankan tiga pilar utama dalam upaya pelindungan anak di ranah daring. Hal itu disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang digelar di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Jakarta, Senin (08/06/2026).

Menurut Menag, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar dalam pembinaan anak-anak Indonesia. Berdasarkan data EMIS 2026, Kemenag membina sebanyak 18.033.393 peserta didik di seluruh Indonesia.

Jumlah tersebut meliputi 10,5 juta siswa madrasah, 6,2 juta santri pondok pesantren, 1,1 juta mahasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), serta 45,4 juta peserta didik muslim di sekolah umum.

“Anak ini adalah jiwa manusia. Mereka adalah anak-anak kita yang kehidupannya, baik di dunia nyata maupun maya, wajib kita lindungi sepenuhnya. Pelindungan anak adalah syarat utama dan mutlak jika kita ingin menghasilkan generasi yang sehat, cerdas, berdaya saing, dan berakhlak karimah,” jelas Nasaruddin Umar.

Menag menjelaskan, pilar pertama dalam pelindungan anak adalah pendidikan unggul, ramah, dan berintegrasi. Menurutnya, pendidikan yang berkualitas tidak akan terwujud dalam lingkungan yang dipenuhi rasa takut, kecemasan, dan trauma akibat kekerasan.

“Karena itu, penguatan karakter, pembentukan budaya aman, serta penyusunan sistem pelindungan anak yang responsif menjadi instrumen utama,” ujarnya.

Pilar kedua adalah cinta kemanusiaan. Menag menegaskan bahwa agama harus hadir sebagai instrumen yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

Menurutnya, segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan perundungan digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan.

Sementara pilar ketiga adalah Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang diarahkan untuk membangun kesadaran peserta didik agar mengenali kehormatan dirinya, menghormati orang lain, serta berani melawan kekerasan.

Menag menjelaskan, KBC menjadi instrumen penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dan sehat.

Melalui pendekatan tersebut, peserta didik dibekali pemahaman tentang batas tubuh, kesehatan fisik dan mental, keberanian menolak, kemampuan melapor, serta kesadaran mencari pertolongan saat menghadapi ancaman eksploitasi atau pelecehan di ruang digital.

“Kalau kita menerapkan Kurikulum Berbasis Cinta ini, saya sangat yakin anak-anak akan terlindungi dari kekerasan. Karena kekerasan itu lawannya adalah cinta,” kata Menag.

Ia menambahkan, dimensi cinta pada diri sendiri dalam KBC mengajarkan peserta didik untuk mengenali nilai dan kehormatan dirinya serta menjaga kesehatan fisik maupun mental.

“Kalau kita mencintai kehormatan dan mencintai diri, maka kita harus berani melawan segala bentuk yang bisa merusak diri kita sendiri,” tambahnya.

Selain itu, dimensi cinta kepada sesama manusia diarahkan untuk menumbuhkan empati, menghargai kesetaraan, membangun relasi sehat tanpa intimidasi dan diskriminasi, serta mendorong peserta didik agar berani menjadi saksi, pelapor, maupun pendamping bagi korban kekerasan.

Menag menilai, pelindungan anak membutuhkan keberanian kolektif karena masih banyak korban yang takut melapor akibat tekanan sosial, stigma, hingga ancaman menjadi korban untuk kedua kalinya.

Ia juga menyoroti masih kuatnya relasi kuasa di tengah masyarakat yang sering membuat pihak rentan tidak memiliki keberanian untuk menolak atau mencari pertolongan.

Karena itu, implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 dinilai harus menjangkau dimensi sosial, budaya, pendidikan, dan keagamaan.

“Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan atas nama pendidikan, atas nama agama, atas nama tradisi, maupun atas nama kedudukan sosial,” tegas Nasaruddin Umar.

Continue Reading

Trending