Connect with us

Gubernur BI dan Komisi XI DPR RI Puji Penanganan Inflasi di Sulsel

Published

on

Kitasulsel—Makassar— Pengendalian inflasi di Sulawesi Selatan mendapat apresiasi dari Bank Indonesia dan DPR RI. Berdasarkan data BPS, inflasi tahunan Sulsel di Februari 2023 tercatat sebesar 5,65 persen secara year on year (yoy). Angka ini menurun dari bulan sebelumnya sebesar 5,83 persen.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat memberikan sambutan di acara Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) 2023 di Balai Prajurit Jenderal M Yusuf, Ahad, 5 Maret 2023 menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Andi Sudirman Sulaiman atas pengendalian inflasi di Sulsel.

“Selamat kepada Pak Gubernur dan rekan-rekan mitra strategis dari Sulsel, Sulawesi Selatan ini termasuk yang terbaik dalam pengendalian inflasi, pertumbuhannya juga tinggi, dibandingkan September 2022. Inflasi itu menurun,” kata Perry.

Dirinya memuji kekompakan seluruh stakeholder di Sulsel terutama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang sukses mengawal pertumbuhan ekonomi daerah dengan menekan laju inflasi di angka yang aman.

“Itu betul-betul bersama menyejahterakan rakyat, luar biasa kerukunannya,” lanjutnya.

Perry menekankan penguatan sinergi TPIP/TPID dan GNPIP 2023 yang telah berhasil mengendalikan tekanan inflasi pangan pada 2022, diharapkan menjadi akselerator langkah konkret bersama untuk mengendalikan tekanan inflasi pangan, mendorong produksi, serta mendukung ketahanan pangan nasional yang akan mendorong terjaganya daya beli, serta pemulihan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Tak hanya Gubernur BI, Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Amir Uskara juga memberikan pujiannya kepada Andi Sudirman dalam upayanya melakukan pengendalian Inflasi di Sulsel yang sangat baik.

Oleh karena itu, Amir Uskara mengajak seluruh komponen TPID untuk bekerjasama mendorong implementasi GNPIP melalui 7 program unggulan.

“Gubernur Sulsel mampu melakukan pengendalian inflasi dengan berfokus pada transformasi,” tambah Amir Uskara.

Dengan peran strategis Sulsel sebagai salah satu lumbung padi nasional yang berkontribusi sebesar 25 persen dari pasokan nasional, tentunya harus memotivasi daerah lainnya untuk memperkuat ketahanan pangan strategis daerah masing-masing.

Menurutnya, ke depan daerah-daerah sentra produksi perlu bersinergi dan memperluas kerjasama antardaerah (KAD) agar berkontribusi dalam penciptaan stabilitas harga secara regional maupun nasional.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman menambahkan salah satu program Pemprov Sulsel yakni Mandiri Benih dengan memberikan benih gratis untuk 100 ribu hektar lahan sawah. Benih padinya yang ditangkar sendiri sehingga lebih tahan lama dan berkualitas.

Menurutnya, benih merupakan hal paling mendasar bagi petani. Jika benih yang diberikan itu berkualitas maka hasilnya juga tentu akan bagus dan tahan lama.

Sementara itu, program unggulan GNPIP yang diimplementasikan di Sulsel di antaranya berupa perluasan KAD, kerja sama antara platform digital farming dengan gapoktan, optimalisasi jalur distribusi “Sipeppa” yang diperluas melalui kerja sama antara Bulog dengan Toko Ritel Modern Nasional, serta dukungan pembiayaan KUR Saprotan dan bantuan pemberian 100.000 bibit cabai Katokkon.

Dalam kesempatan itu, Andi Sudirman menyerahkan bantuan PSBI (Bibit, Sarana Produksi dan Pascapanen) untuk Kelompok Tani Lempolapeco dari Kabupaten Wajo dan Kelompok Budidaya Perikanan Minasa Upa dari Kabupaten Pangkep.

Untuk mendukung akselerasi produktivitas hasil pertanian dan budidaya perikanan, baik dalam bentuk pembinaan dan pendampingan serta program dedikasi untuk negeri.

Kegiatan Kick Off GNPIP 2023 dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo; Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara; Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman; Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Totok Iman Santoso dan jajaran Forkopimda Sulsel lainnya; serta diikuti secara daring oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending