Connect with us

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Beri Sambutan pada Rakor Tiga Pilar DPD PDIP

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman hadir memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tiga Pilar Menuju Pemilu 2024 Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Senin, 6 Maret 2023.

Hadir Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto; Ketua DPD PDI-P Provinsi Sulsel / Anggota DPR Ridwan Wittiri, Anggota DPR RI Samsu Niang dan Sarce Bandaso Tandiasik; Anggota DPRD Provinsi Sulsel dan kabupaten/kota dari PDI-P; serta Bupati/Walikota dan wakil se-Sulsel (kader/usungan) PDI-P serta seluruh pengurus DPC PDI-P kabupaten/kota se-Sulsel.

“Atas nama Pemprov Sulsel kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga besar PDI-Pejuangan yang selalu memberikan dukungan kepada pemerintah dalam pembangunan. Serta berbagai upaya penanganan berbagai persoalan, termasuk percepatan pemulihan ekonomi,” kata Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Kegiatan konsolidasi ini merupakan upaya untuk bagaimana membawa Sulsel menjadi lebih baik. Termasuk melalui upaya pengkaderan.

Ia juga menyampaikan, bahwa dirinya akan memastikan pemerintahan di daerah harus berjalan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat di kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

“Saya sangat setuju bahwa pemerintahan di bawah Presiden itu, semuanya harus satu komando, tidak ada pilihan lain. Karena memang harus melaksanakan apa yang menjadi janji-janji pada waktu mau jadi pemerintah,” sebutnya.

Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka pemantapan konsolidasi kepartaian menuju pemilu 2024. Membahas berbagai isu, termasuk masalah pencalegan, serta bagaimana sinergi Tiga Pilar Partai (Struktural, Eksekutif, Legislatif) untuk semakin memperkuat kehadiran di tengah rakyat.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto yang membuka rapat menyampaikan, terkait Sinergi Tiga Pilar Partai, Hasto mengatakan PDIP adalah partai yang tegak lurus melaksanakan dukungan terhadap pemerintahan daerah yang diusung. Termasuk komitmen itu dijaga di Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Gubernur Andi Sulaiman Sudirman. Termasuk tidak menginterplasi.

“Tradisi PDI Perjuangan Pak Gubernur, ketika kami memberikan dukungan itu kami memberikan dukungan dengan penuh tanggung jawab,” sebut Hasto.

Lanjutnya, bahwa PDI Perjuangan itu partai terpimpin sehingga disiplin. Kader yang diusungnya harus berjuang bagi kemajuan daerah dan masyarakatnya.

“PDI Perjuangan ini partai terpimpin, sehingga dengan kedisiplinan yang ada. Yang penting adalah bahwa kepemimpinan Pak Gubernur dengan kepala daerah lainnya, anggota legislatif betul-betul bagi kemajuan masyarakat yang ada di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Sedangkan, Ketua DPD PDI-P Provinsi Sulsel, Ridwan Wittiri menyampaikan, Rakor ini sebagai ajang silaturahmi bagi kader, serta menentukan strategi perjuangan. Selain itu, sebagai kader partai harus bisa mengatasi tantangan yang ada dan menyatukan semangat perjuangan.

“Sehingga dapat memaksimalkan kinerja partai untuk kepentingan rakyat,” sebutnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending