Connect with us

Tata Taman Kota, Wawali Fatma Lakukan Peninjauan Langsung

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, lakukan peninjauan ke beberapa taman kota, dan juga lorong wisata, Sabtu (4/03/2023).

Didampingi Asisten II, bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusmayani Madjid, ia mengunjungi taman di anjungan pantai losari, taman macan, dan juga taman di sepanjang jalan hertasning.

Penataan taman menjadi salah satu upaya untuk menambahan ruang terbuka hijau di Makassar sekaligus sebagai upaya penataan lingkungan, dan juga memperindah kota menyambut berbagai event nasional, dan internasional yang akan digelar di Makassar.

“Seluruh stakeholder berkoordinasi, dan bersinergi dalam penataan taman ini, serta akan dilibatkan beberapa perusahaan melalui CSR,” ujarnya.

Keaktifan dari setiap kecamatan juga telah terlihat sejak pekan kemarin, dan akan terus dimassifkan. Pemilihan beberapa jenis tanaman hias juga dilakukan disesuaikan dengan kondisi dan lokasi penanaman nantinya.

Asisten II, Rusmayani Majid menambahkan hari ini selain peninjauan juga dilakukan evaluasi, dan apresiasi bagi kecamatan yang aktif dalam menjalankan instruksi pimpinan.

“Kita berharap, sebelum tamu-tamu kita datang, sebelum berbagai even digelar semua telah rampung. Insya Allah rampung di bulan Maret ini,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ferdy, yang juga turut mendampingi Wakil Wali Kota Makassar melakukan peninjauan.

“Setelah kita melakukan peninjauan, nantinya akan dibuatkan model desainnya seperti apa, sesuai instruksi pimpinan di beberapa lokasi akan dilengkapi sarana prasarana olahraga dan juga taman bermain bagi anak-anak, jadi selain indah juga dapat menjadi wadah berolahraga untuk menyehatkan masyarakat,” ungkapnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Kembali Perpanjang Insentif PKB hingga Akhir November 2025, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Kesempatan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui kebijakan perpanjangan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Perpanjangan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban wajib pajak, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, terutama menjelang akhir tahun anggaran.

Tiga Skema Keringanan yang Kembali Berlaku

Dalam kebijakan terbaru tersebut, masa insentif diperpanjang mulai 1 November hingga 30 November 2025. Terdapat tiga skema utama keringanan PKB yang masih dapat dimanfaatkan masyarakat, yakni:

1. Pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, berlaku untuk seluruh kendaraan kecuali kendaraan baru.

2. Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan yang memiliki tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.

3. Pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025. Pengurangan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen.

Dengan skema ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda dan dengan pokok pajak yang telah dikurangi secara signifikan.

Dorong Peningkatan Kepatuhan dan Optimalisasi Penerimaan Daerah

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perpanjangan program insentif PKB ini tidak hanya memberikan dampak langsung bagi warga, tetapi juga sangat penting bagi optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menjelang penutupan tahun anggaran, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi pajak daerah—khususnya dari sektor pajak kendaraan yang selama ini menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa banyak wajib pajak yang sebelumnya terkendala membayar pajak akibat akumulasi denda atau beban administrasi, kini dapat memiliki ruang untuk menuntaskan kewajiban tanpa rasa khawatir. Program ini sekaligus diharapkan memperkuat budaya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu ke depannya.

Pemprov Ajak Warga Memanfaatkan Kesempatan

Melalui pengumuman resminya, Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak agar segera memanfaatkan masa insentif ini. Masyarakat dapat mengurus pembayaran PKB di seluruh kantor Samsat, gerai Samsat, maupun layanan Samsat keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemprov menegaskan bahwa setelah masa insentif berakhir pada 30 November 2025, pemberlakuan denda akan kembali normal sesuai aturan perundang-undangan.

Dengan adanya perpanjangan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat makin terbantu dan termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung peningkatan pembangunan daerah melalui kontribusi PAD.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel