Connect with us

Unhas dan UTM akan Bekerja Sama Pengembangan Teknologi Baterai dan Porang

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Kunjungan Vice Chancellor Universiti Teknologi Malaysia (UTM) Prof.Datuk Ir. Ts. Dr. Ahmad Fauzi bin Ismail beserta rombongan ke Universitas Hasanuddin untuk menjalin kerjasama strategis di bidang akademik, di Kampus Unhas Kamis (3/3) kemarin.

Salah satu bidang riset yang dibicarakan mengerucut untuk ditindaklanjuti adalah penelitian tentang teknologi baterai dan pengembangan tumbuhan Porang (Amorphophallus muelleri).

Menurut Rektor Unhas Prof. Dr. Jamaluddin Jompa, M.Sc, di Unhas saat ini sedang merintis pusat penelitian (Puslit) baru yang akan mengembangkan teknologi baterai yang saat ini merupakan kebutuhan utama untuk pengembangan mobil listrik.

“Ini kami lakukan karena Pulau Sulawesi ini merupakan pulau yang kaya akan hasil tambang nikel. Dan semua hasil tambang nikel tersebut di ekspor mentah ke luar negeri sebagai bahan baku utama pembuatan baterai mobil listrik,” ungkap prof JJ.

Menanggapi pemaparan Prof JJ, Deputy of Vice Chancellor (Research and Innovation) UTM Prof. Dr. Rosli bin Md Illias mengungkapkan jika pihaknya saat ini sudah bekerja sama dengan dunia industri untuk pengembangan teknologi baterai ini.

“ Saat ini pemerintah Malaysia melalui UTM sudah bekerja sama dengan sektor industri untuk pengembangan baterai ini. Kami sudah bekerja sama dengan Mercy untuk pengembangan baterai mobil dan telah bekerja sama dengan salah satu perusahaan robot di Jepang untuk pengembangan teknologi baterai untuk robot,” jelas Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Inovasi UTM ini.

Menanggapi penjelasan tersebut, Wakil Rektor Unhas Bidang Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan dan Bisnis, Prof. Dr. Eng. Adi Maulana, ST., M. Phil menawarkan pengembangan teknologi baterai ini dikerjasamakan lebih serius untuk ditindaklanjuti dengan Nota Kesepakatan Kerja Sama (Memorandum of Agreement/MoA). Tawaran ini pun kemudian disambut baik Rektor UTM Prof. Dr. Ahmad Fauzi bin Ismail.

Selain itu, tumbuhan Ubi Gajah yang lebih dikenal dengan Porang (Amorphophallus muelleri) juga rencananya akan ditindak lanjuti kerjasamanya dalam bentuk Nota Kesepakatan Kerjasama. Tawaran ini pun disambut baik UTM setelah Prof. Adi Maulana mengungkapkan hasil-hasil penelitian Unhas terkait dengan pengembangan tumbuhan Porang tersebut. “Ahli di bidang pengembangbiakan tumbuhan Porang ini kita punya,” ujar WR IV Unhas ini.

Menurut Prof. Dr. Rosli bin Md Illias, tumbuhan Porang ini memiliki nilai ekonomi tinggi dan merupakan komoditas ekspor. “Saya kira ini menarik juga untuk dikerjasamakan lebih serius, apalagi ada juga ahlinya di Unhas,” kata Wakil Rektor bidan Riset dan Inovasi UTM ini.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending