Ribuan Santri dan Santriwati Bersatu dalam Doa untuk Ulang Tahun Emas ke-50 Rusdi Masse
Kitasulsel—Pinrang – Ribuan santri dan tahfiz se-kabupaten Pinrang berkumpul dalam acara tauziah dan doa bersama untuk memperingati hari ulang tahun ke-50 Rusdi Masse, pada Kamis (2/3/2023).
Kegiatan yang digelar Ketua DPW NasDem Sulsel ini berlangsung di kawasan Rumah Aspirasi RMS, di Jalan Serigala, Kota Pinrang.

Santri dan tahfiz dari berbagai pondok pesantren di Pinrang hadir untuk berzikir dan berdoa bersama, yang memberikan keberkahan dalam perayaan hari ulang tahun emas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.
Acara digelar jelang magrib, saat para santri mulai berdatangan diiringi shalawat. Hadirin kemudian mendengarkan tauziah sebelum salat magrib berjemaah.
Zikir bersama digelar pada waktu antara salat magrib dan salat isya.
Para santri dan tahfiz tampak bersemangat dalam kebersamaan saat bersama-sama mendoakan kebaikan dan kesehatan RMS yang memasuki usia ke-50.
Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik NasDem Sulsel, Mustaqim Musma, mengungkapkan, kegiatan dengan konsep keagamaan sudah menjadi tradisi tahunan, setiap memperingati hari jadi Rusdi Masse.
Kemudian, Rusdi Masse dihadapan ribuan santri dan santriwati mengaku sangat berterima kasih atas kehadiran para santri dan santriwati.
“Terimakasih sudah hadir semua di acara ini. Doakan saya dan keluarga semoga tetap istiqomah dalam berbuat yang bermanfaat untuk masyarakat” kata Rusdi Masse yang juga adalah Ketua OK DPP Partai NasDem.
“Acara ulang tahun saya ke 50 tahun ini memang saya sudah niatkan dari awal untuk mengundang para ulama, anak-anakku dari panti asuhan dan santri dari pesantren untuk dengar tausiyah, dzikir dan doa bersama,” demikian Rusdi Masse.
Acara zikir dan doa bersama turut dimeriahkan pembagian hadiah kepada hadirin. RMS membagikan sejumlah hadiah undian, dari sepeda motor, sepeda, handphone, hingga puluhan alat elektronik.
Tak hanya itu, sekadar tahu rangkaian HUT ke-50 Rusdi Masse juga akan dilakukan Dzikir dan Tabligh Akbar bersama ustadz kondang, Das’ad Latif dan dimeriahkan Puja Syarma.
Acara Dzikir dan Tabligh Akbar akan digelar kegiatana ini rencananya akan di pusatkan di RMS Land Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, Sulsel, Ahad (5/3/2023), pukul 17.00 Wita hingga selesai.
Dalam kegiatan itu nantinya, akan ada undian hadiah utama berupa 1 unit mobil, 5 paket umrah, 5 unit motor dan puluhan hadiah elektronik lainnya.
NEWS
MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda
Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.
Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.
Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login