Connect with us

Ribuan Petugas Pengamanan Lapas/Rutan Ikuti Penguatan Peningkatan kapasitas Oleh Sekjen Kemenkumham

Published

on

Kitasulsel, Makassar — Sebanyak 1250 orang petugas pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel ikuti pengarahan penguatan tugas dan fungsi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto di Hotel Claro Makassar, Kamis(2/3).

Sekjen sendiri memberikan penguatan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) petugas pengamanan Lapas/Rutan di Wilayah Sulawesi Selatan.

“Ada 3 hal esensial yang ingin saya sampaikan kepada 1250 orang petugas Lapas/Rutan yang hadir saat ini,” kata Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dalam mengawali arahannya

Dilanjutkan oleh beliau, ketiga hal tersebut, pertama terkait dengan pemaknaan diri. “Bagaimana memaknai diri kita dalam memberikan kontribusi pada Kemenkumham,” ujar Andap

Sebagai wujud pemaknaan diri yaitu dengan selalu bersyukur, bekerja Dengan baik  dan jangan banyak mengeluh serta memiliki pemikiran untuk memberikan pengabdian Terbaik bagi Kemenkumham.

“Kekita kita sudah berada dalam organisasi ini Maka laksanakan tugas Dengan baik. Jangan kita sia – siakan dan  cederai organisasi kita ini,” Pesan Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.

Selanjutnya adalah kenali tusi, dimana seluruh pegawai harus mampu mengenali dan memahami tugas pokok dan fungsinya. “Untuk mengenali tusi maka kita harus tahu dasar hukum dan aturannya,” ungkap Komjen Pol. Andap.

Dengan mengetahui dasar hukum dan aturannya maka kita pastinya akan mengimplementasikannya dengan baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita sebagai petugas pengamanan Lapas/Rutan.

Yang ketiga Komjen Pol. Andap menyampaikan terkait tantangan tugas – tugas kita kedepannya. “Lakukan pengabdian Terbaik di tempat tugas masing- masing. Kita semua adalah pahlawan bagi organisasi ini,” Terangnya.

“Laksanakan tugas dengan ikhlas tanpa pamrih, berikan layanan dengan hati bersih dan pikiran positif,” lanjutnya

Selain memberikan penguatan pada petugas pengamanan lapas/Rutan, Sekjen Komjen Pol. Andap Revianto juga menegaskan kepada seluruh Kakanawil dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk selalu memberikan pembinaan berupa coaching, mentoring, arahan tugas harian dan mengatur mekanisme kerja dengan baik seluruh jajarannya.

Selanjutnya intens melakukan pengawasan dan pengendalian kepada jajaran melalui monev ke UPT dan memberikan contoh melalui tindakan nyata pada jajarannya masing – masing.

Pada Akhirnya Komjen Pol. Andap Budhi Revianto memberikan atensi kepada seluruh peserta yang hadir. “Pahamilah status, peran dan tusi secara baik. Miliki komitmen moral untuk memberikan pengabdian yang terbaik dengan penuh rasa tanggung jawab, berintegritas, dan jagalah marwah dan kehormatan institusi, serta capailah target kinerja yang telah ditentukan,” Kata Andap.

Selain memberikan penguatan kepada petugas Lapas dan Rutan, Sekjen Kemenkumham juga beri penguatan peningkatan SDM kepada Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar dan Petugas Kantor Imigrasi se-Sulsel.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak dalam laporannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kami yang setinggi-tingginya atas perkenan Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto menyempatkan waktu untuk datang ke Sulawesi Selatan bertatap muka dengan seluruh jajaran pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

Liberti Sitinjak mengatakan kegiatan hari ini bertujuan untuk Meningkatkan pemahaman terkait tugas dan fungsi pengamanan pada UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan dapat Meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran dan/atau gangguan keamanan dan ketertiban pada UPT melalui peningkatan kapasitas SDM pengamanan ini.

Lebih jauh Liberti Sitinjak  melaporkan jumlah satker dan SDM yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan. “Kanwil Sulsel memiliki 33 Unit Pelaksana Teknis dengan jumlah pegawai sebanyak 2.549 orang,” Sebut Kakanwil.

Adapun penguatan Sekjen juga dihadiri oleh Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham, para Kakanwil dari wilayah Indonesia Tengah dan Timur serta Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Sulsel bersama seluruh Kepala UPT dan Petugas Imigrasi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

Continue Reading

Trending