Connect with us

Murid TK di Sidrap Mengenal Transaksi Digital melalui Lomba Mewarnai

Published

on

Kitasulsel,Sidrap — Sedikitnya 150 murid TK dan PAUD (pendidikan anak usia dini) se-Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, mengikuti lomba mewarnai pada ajang Pasar Digital Expo UMKM di Pelataran Monumen Ganggawa Pangkajene, Rabu (1/3/2023) sore.

Dalam lomba tersebut, para murid diberi waktu selama satu jam untuk mewarnai gambar yang disiapkan. Tampak mereka sangat antusias dan bersemangat mengikuti lomba, apalagi mereka mendapat bingkisan dan sertifikat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap selaku pelaksana lomba.

Yang menarik, sertifikat tersebut diambil menerapkan transaksi digital yakni dengan pemindaian QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Hal ini sebagai bentuk sosialisasi dan memperkenalkan transaksi digital pada anak TK/PAUD maupun orang tua mereka.

Kepala Bapenda Sidrap melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Jemmi Harun mengatakan, lomba mewarnai ini menjadi ajang kreativitas bagi anak-anak usia dini di Kabupaten Sidrap.

“Ini memeriahkan Hari Jadi ke-679 Sidenreng Rapppang, Badan Pendapatan Daerah Sidenreng Rapppang Berkerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidenreng Rapppang melaksanakan lomba mewarnai untuk anak-anak TK/PAUD se-Kecamatan Maritengngae,” ujar Jemmi.

Juri dalam lomba mewarnai tersebut yakni Nurbaya, Rastuti, Purnama Indah Bestari, dan Andi Arifyanto. Para juri menetapkan kriteria dalam menentukan hasil karya terbaik, seperti komposisi warna, kerapian, dan kreativitas.

Turut hadir pada acara tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Irma Fitriani, Kabid PAUD-PNF, Rachmat, Tim Pendapatan Daerah Kabupaten Sidrap, para guru dan orang tua peserta.

Berikut juara pada lomba mewarnai tersebut:
Juara I, Andi Afifah Zamh Andi Jamal dari TK Hidaya Tulla Kanie.
Juara II, Ayzka Nadhifah dari TK Al Irsyad Al Islamiyah Kanie.
Juara III, Faiqah Arumi Adfaita dari TK PGRI 2 Pangkajene.
Harapan 1, Nafisah Arsyifa Azzahra dari TK Aisyiyah 1 Pangkajene.
Harapan 2, Syakila Nasywa Ramadhina dari PAUD Negeri Percontohan.
Harapan 3, Muhammad Mudzaffar dari TK Aisyiyah 2 Pangkajene.
Juara Favorit 1, Pradipta Raditiya M dari PAUD Negeri Percontohan.
Juara Favorit 2, Andi Fathinah Almahyra dari TK Qur’ani At-Tauhid.
Juara Favorit 3, Zhafira Agustina Bahar dari Tk Al Muttahid Allakuang.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kejagung Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara cermat dan hati-hati. Hal itu dilakukan karena tersangka dalam perkara tersebut merupakan aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih meneliti seluruh berkas perkara serta barang bukti yang dilimpahkan oleh Kepolisian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti. Barang bukti kan harus diteliti, barang bukti kan banyak kemarin ada emas dan sebagainya. Kita teliti dulu,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, setelah seluruh dokumen dan barang bukti diterima, tim penyidik akan mempelajari konstruksi perkara secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari situ barulah kita mendalami, kita periksa dan mengkaji seperti apa nantinya. Karena sifatnya ini pelimpahan, tentu akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai hukum acara pidana dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.

“Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara. Apalagi yang disangkakan ini merupakan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati,” tegas Anang.

Kapuspenkum menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian bukan hanya diterapkan dalam perkara ini, tetapi menjadi standar Kejaksaan Agung dalam menangani seluruh perkara pidana.

“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menegaskan seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Anang juga memastikan penyidik tidak akan terpengaruh oleh opini publik dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, seluruh tindakan penyidikan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian.

“Segala macam kita telusuri. Kita tidak berdasarkan opini, tetapi berdasarkan kepentingan penyidikan. Kalau menurut penyidik ada hal-hal yang perlu dilakukan atau ditambahkan, tentu akan dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset, di antaranya sekitar Rp60 miliar dari Kafe de’ Clan Signature dan Rp7,2 miliar dari KOIN Money Changer.

Selain itu, di sebuah rumah di kawasan Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi USD4.767.300, SGD14.083.800, 74 kilogram emas batangan, serta Rp100 juta uang tunai. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

Trending