FIB Lepas 20 Mahasiswa Penerima Beasiswa Program 2+2 Unhas – Nanchang University, Tiongkok
Kitasulsel—Makassar—Program Studi Bahasa Mandarin dan Kebuduayaan Tiongkok Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin melaksanakan kegiatan pelepasan 20 mahasiswa penerima beasiswa program 2+2 Universitas Hasanuddin – Nanchang University tahun angkatan 2022.
Kegiatan berlangsung pada pukul 14.30 Wita di Aula Prof. Mattulada Fakultas Ilmu Budaya Unhas, Kampus Tamalanrea, pada Kamis (2/3).
Mengawali kegiatan, Ketua Program Studi Bahasa Mandarin dan Kebuduayaan Tiongkok FIB Unhas Dra. Ria Jubhari, M.A., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada 20 mahasiswa yang telah berhasil mendapatkan program beasiswa ke Nanchang University.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa 20 mahasiswa ini akan mengikuti program beasiswa selama dua tahun atau selama empat semester perkuliahan, yang telah dimulai sejak bulan Agustus 2022.
“Keberangkatan mahasiswa ini sebenanrnya telah dipersiapkan pada bulan Agustus 2022, namun saat itu masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sehingga akhirnya semester ini dapat terlaksana dan mahasiswa akan segera bergabung dengan perkuliahan secara langsung di Nanchang University. Ini adalah suatu kebanggan kita bersama, diharapkan setiap mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan dan fasilitas pendidikan sebaik mungkin,” jelas Dra. Ria Jubhari.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset dan Inovasi Dr. Kaharuddin, M.Hum., menuturkan bahwa bobot kredit SKS (Satuan Kredit Semester) telah diselesaikan mahasiswa sesuai dengan program kuliah yang ditawarkan selama dua tahun dan dilanjutkan dua tahun di Nanchang University, sesuai dengan namanya beasiswa program 2+2 Universitas Hasanuddin – Nanchang University.
Pelepasan mahasiswa secara resmi dibuka oleh Direktur Kemahasiswaan dan Penyiapan Karir, Abdullah Sanusi, SE., M.B.A., Ph.D. Dalam sambutannya ia menyampaikan apresiasi dan kebanggannya kepada 20 mahasiswa yang berhasil menjadi bagian untuk berkualiah ke Nanchang University.
“Tidak semua memiliki kesempatan yang sama, sehingga ini adalah peluang yang sangat besar. Pengetahuan tentang Bahasa asing merupakan sesuatu kemampuan yang harus dimiliki setiap individu. Diharapkan 20 mahasiswa ini harus siap beradaptasi, tidak hanya fokus terhadap kebudayaan tetapi juga mampu mempelajari segala hal yang nantinya dapat dibagikan kepada mahasiswa lainnya sebagai motivasi,” jelas Abdullah Sanusi,
lebih lanjut, Abdullah Sanusi menyampaikan harapannya kepada mahasiswa yang akan mengikuti proses perkuliahan di Nanchang University dapat mengingat tujuan dan misinya untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan dan pengalaman belajar serta memperluas jaringan relasi secara global.
Setelah sambutan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis 20 nama mahasiswa program beasiswa yang diserahan langsung oleh Ketua Program Studi Bahasa Mandarin dan Kebuduayaan Tiongkok FIB Unhas Dra. Ria Jubhari, M.A., Ph.D., kepada masing-masing mahasiswa. (*)
Nasional
Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.
Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.
Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.
“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.
Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.
Independensi Jadi Sorotan
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.
“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.
Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ujian Integritas Kejaksaan
Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.
Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.
Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login