Connect with us

Camat Biringkanaya terus genjot Pembenahan Taman median tengah yang ada di Kecamatan Biringkanaya

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Camat Biringkanaya Benyamin B Tarupadang ingin agar semua taman median tengah jalan yang ada diwilayah Kecamatan Biringkanaya terus diperhatikan , karna ini akan menjaga estetika Kota Makassar , untuk mengetahui penataan itu Camat memantau langsung Pembenahan Median Tengah di Kelurahan Daya lalu dilanjutkan pengecekan diKelurahan lain .

Camat turun langsung mengawasi pembenahan bunga yang berada di median tengah jalan Perintis Kemerdekaan dengan didampingi lurah .

Ia mengatakan, dirinya turun langsung untuk menata dengan baik tata kelola kebersihan dan keindahan.

Lanjut Benyamin, Ia menilai Patung Ayam yang berada di Kelurahan Daya merupakan Ikon Kecamatan Biringkanaya.

“Kita turun mengawasi pembenahan median tengah ini, supaya tertata baik dan indah dilihat oleh pengguna jalan. Apalagi saya lihat median tengah yang pas depan Patung Ayam Daya adalah Icon di Kecamatan Biringkanaya,” katanya.

Terlihat, Camat Biringkanaya dalam memantau median tengah didampingi Lurah Daya, sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat hingga pihak kebersihan.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending