Connect with us

Pj Sekda Andi Aslam Terima Kunjungan Delegasi University Teknologi Malaysia

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Andi Aslam Patonangi, menerima kunjungan jajaran civitas akademika University Teknologi Malaysia, di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 1 Maret 2023.

Andi Aslam dalam membacakan sambutan Gubernur Sulsel, mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulsel sangat menyambut baik kemungkinan terjalinnya kerjasama antara Pemprov Sulsel dengan University Teknologi Malaysia (UTM).

Menurutnya, riset dan teknologi merupakan faktor pendukung yang dapat mendorong pemerintahan yang modern dan meningkatkan pembangunan daerah secara merata.

“UTM dikenal dengan risetnya dalam bidang teknik, sains dan teknologi. Hal ini tentunya amat sangat dapat dimanfaatkan untuk memajukan sektor pendidikan dan penelitian di Provinsi Sulsel,” jelasnya.

Andi Aslam mengungkapkan, percepatan pembangunan daerah terutama bagi wilayah terpencil dan tertinggal tak cukup dengan program yang bersifat amal. Penggunaan teknologi sebagai modal masyarakat untuk memberdayakan diri dapat meningkatkan ekonomi serta daya tahan masyarakat.

Dengan demikian, Andi Aslam sangat berharap kerjasama Pemprov Sulsel dengan UTM bisa terealisasi. Terlebih, saat ini, UTM juga telah menjalin kerjasama dengan sejumlah universitas di Kota Makassar. Seperti Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Universitas Negeri Makassar (UNM).

“Kami sangat menantikan kerja sama tersebut dapat dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan. Kerja sama dengan UTM tentunya merupakan kesempatan yang berharga bagi para pelajar, tenaga pendidik dan peneliti kita, sehingga hasil penelitian dari peneliti-peneliti handal kita, pada akhirnya dapat digunakan untuk membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan-kebijakan publik di Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Vice Chancellor UTM, Prof Datuk Ir Rs Dr Ahmad Fauzi bin Ismail, juga menyambut baik tawaran Pemprov Sulsel untuk jalinan kerjasama tersebut.
Terlebih lagi, Indonesia dengan Malaysia memiliki rumpun yang sama. Sehingga, kerjasama tersebut juga dapat menjadi keberkatan bagi UTM.

“Kita ini serumpun, satu nusantara dan kalau kita mempunyai semangat jatidiri dan kekuatan dalam untuk kita sama-sama membangun teknologi melalui UTM, mengajarkan teknologi, sains teknologi dan juga keciptaaan bersama-sama dengan Universitas dan dengan Pemerintah Sulawesi Selatan dan ini juga sejatinya menambah keberkatan,” terangnya.

Prof Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya bersedia bekerjasama jika mendapat keberkahan dari Allah Subhana Wa Ta’ala.

Turut Hadir sebagai delegasi UTM, yakni CEO/Managing Director Institu of Translation and Book Malaysia Sakri bin Abdullah, Deputy of vice chancellor UTM Prof Dr Rosli bin Md Illias, Chair of Health & Wellness Research Alliance, Prof Ir Ts Dr Roshanida binti A Rahman, Deputy Director of UTM Press UTM Yosman bin Mohd Bain. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending