International Handicraft Trade Fair 2023 Tampilkan Kerajinan asal Sidrap
Kitasulsel,Sidrap — Berbagai kerajinan khas Kabupaten Sidenreng Rappang tampil dalam International Handicraft Trade Fair (Inacraft) 2023 yang berlangsung di Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta.
Salah satu pameran produk kerajinan terbesar di Asia Tenggara ini digelar 1-5 Maret 2023. Pada Inacraft ke-23 ini, Provinsi Sulawesi Selatan terpilih menjadi ikon dengan mengusung tema “Form Smart Village to Global Market”.

Kegiatan dibuka Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno mewakili Presiden Republik Indonesia. Hadir juga beberapa pejabat negara, perwakilan negara seperti Maroko dan Mesir, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, beserta kepala daerah se-Provinsi Sulsel.
Bupati Sidrap, H. Dollah Mando hadir langsung dalam pembukaan itu. Ia didampingi Kadis Perdagangan dan Perindustrian, Ahmad Dollah, Kadis Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Indah Said Roem, dan Ketua Dekranasda Sidrap, Suhara Dollah bersama sejumlah anggota.
Dollah Mando sangat apresiasi keikutsertaan Dekranasda Sidrap pada pameran Inacraft untuk memperkenalkan produk kerajinan khas Sidrap.
“Harapan kita produk kerajinan Sidrap bisa dikenal di tingkat nasional dan bisa memberikan nilai tambah bagi pengrajin-pengrajin binaan dekranasda. Apalagi tahun 2023 ini Sulsel jadi ikon pameran inacraft,” tuturnya.
Dollah juga menyatakan, kebersamaan pemerintah daerah dan dekranasda sangat menentukan kesuksesan mengikuti Inacraft tersebut.
Sementara Kepala Disdagrin Sidrap, Ahmad Dollah mengungkap, kerajinan Sidrap yang ditampilkan yakni kerajinan tenun sutera, kerajinan berbahan eceng gondok, batu cobek, alat musik kecapi dan lain-lain.
“Alhamdulillah banyak peminatnya. Stan Sidrap dikunjungi dan turut belanja Ibu Menteri Investasi, Bapak Gubernur Sulsel, dan rombongan,” terang Ahmad.
Sandiaga Uno saat membuka acara mengutarakan, lewat gelaran tersebut diharapkan produk para pelaku UMKM di Indonesia bisa berkembang dan dikenal masyarakat dunia.
“Inacraft sebagai salah satu gelaran kerajinan terbesar di Asia Tenggara diharapkan mampu membangkitkan semangat dan perekonomian para pelaku UMKM yang ada di Indonesia,” ujar Sandiaga.
Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan terima kasih kepada Asosiasi Eksportir dan Pengusaha Handicraft Indonesia (Asephi) selaku penyelenggara yang telah memilih provinsinya sebagai icon di tahun 2023 ini.
“Ini merupakan upaya mengenalkan budaya dan kerajinan yang ada di Sulsel serta meningkatkan perekonomian para perajin,” ucap Sudirman.
Sebagai informasi, tahun ini Inacraft diikuti 1118 UKM peserta mengisi 1200 booth yang terdiri dari 904 anggota ASEPHI, 214 non anggota, dan 61 peserta binaan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian BUMN dan Kementerian Hukum dan HAM, 35 BUMN, 255 peserta binaan Dinas/Dekranasda dan dihadiri visitor/tamu khusus internasional.(win)
NEWS
Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara
Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.
Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.
Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.
Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.
DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.
MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.
Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.
Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.
Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.
Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.
Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan
Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.
Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.
Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login