Wujudkan Generasi Milenial Cinta Al Quran, Danny Resmikan Pembinaan Penghafal Al Quran
Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto meresmikan program pembinaan penghafal Al Quran, di Ruang Sipakatau, Selasa (28/02/2023).
Peresmian ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama empat Pondok Pesantren yakni Yayasan Serambi Madinah Indonesia, Yayasan Markaz Imam Malik, Tahfidzul Quran Al-Imam Ashim dan Pondok Pesantren Darul Amal Gombara.
Pembinaan penghafal Al Quran ini mengangkat tema “Jagai Anakta Dengan Al Quran”.
Danny pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan pembinaan ini merupakan salah satu langkah untuk menciptakan generasi milenial yang cinta Al Quran.
“Di dalam Al Quran cuma ada dua kata yang diulang yakni Ummika dan Ummati. Ini membuktikan bahwa Ummika ini berorientasi pada penjagaan keluarga utamanya anak,” ucapnya.
Jagai anakta ini merupakan satu program prioritas kami yang didasari perintah Alquran. “Jagai anakta itu. satu kata dan ada di dalam Al Quran yang menyebutkan jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka,” ujarnya.
Dia menilai langkah ini cukup strategis untuk membuat generasi penerus menjadi cinta dan memahami Al Quran agar terpelihara dari hal-hal buruk di masa depan.
Tak hanya itu, Danny menilai sebagai upaya pembinaan berkelanjutan terhadap penghafal Al Quran, sehingga mampu mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas dan qurani.
Apalagi di era modern dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat ini, tidak sedikit yang memberikan dampak negatif.
Sementara, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Muhammad Syarif menambahkan untuk tahap pertama di tahun 2023 jumlah santri yang mengikuti pembinaan Al Quran sebanyak 100 orang.
“Akan meningkat. Ini kita khususkan laki-laki tahun ini. Tahun depan kita akan tambah dengan yang hafidza karena instruksi Pak Wali, perempuan wajib mendalami Al Quran karena perempuan madrasah pertama dalam mendidik anaknya,” pungkasnya.
Nasional
Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.
Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.
Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.
“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.
Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.
Independensi Jadi Sorotan
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.
“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.
Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ujian Integritas Kejaksaan
Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.
Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.
Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login