Wujudkan Generasi Milenial Cinta Al Quran, Danny Resmikan Pembinaan Penghafal Al Quran
Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto meresmikan program pembinaan penghafal Al Quran, di Ruang Sipakatau, Selasa (28/02/2023).
Peresmian ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama empat Pondok Pesantren yakni Yayasan Serambi Madinah Indonesia, Yayasan Markaz Imam Malik, Tahfidzul Quran Al-Imam Ashim dan Pondok Pesantren Darul Amal Gombara.
Pembinaan penghafal Al Quran ini mengangkat tema “Jagai Anakta Dengan Al Quran”.
Danny pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan pembinaan ini merupakan salah satu langkah untuk menciptakan generasi milenial yang cinta Al Quran.
“Di dalam Al Quran cuma ada dua kata yang diulang yakni Ummika dan Ummati. Ini membuktikan bahwa Ummika ini berorientasi pada penjagaan keluarga utamanya anak,” ucapnya.
Jagai anakta ini merupakan satu program prioritas kami yang didasari perintah Alquran. “Jagai anakta itu. satu kata dan ada di dalam Al Quran yang menyebutkan jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka,” ujarnya.
Dia menilai langkah ini cukup strategis untuk membuat generasi penerus menjadi cinta dan memahami Al Quran agar terpelihara dari hal-hal buruk di masa depan.
Tak hanya itu, Danny menilai sebagai upaya pembinaan berkelanjutan terhadap penghafal Al Quran, sehingga mampu mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas dan qurani.
Apalagi di era modern dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat ini, tidak sedikit yang memberikan dampak negatif.
Sementara, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Muhammad Syarif menambahkan untuk tahap pertama di tahun 2023 jumlah santri yang mengikuti pembinaan Al Quran sebanyak 100 orang.
“Akan meningkat. Ini kita khususkan laki-laki tahun ini. Tahun depan kita akan tambah dengan yang hafidza karena instruksi Pak Wali, perempuan wajib mendalami Al Quran karena perempuan madrasah pertama dalam mendidik anaknya,” pungkasnya.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login