Mutasi Polda Sulsel, Satu Kapolsek dan Dua Kasat di Sidrap Bergeser
Kitasulsel, Sidrap — Polda Sulsel kembali melakukan mutasi sebagai bentuk penyegaran institusi di tingkat jajaran Polres, termasuk di Polres Sidrap.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sidrap, AKP Zakaria, Selasa, 28 Februari 2023, mengatakan, mutasi tersebut berdasarkan STR No. 101/II/2023 tgl 27 Februari 2023.
Untuk di Polres Sidrap, ada tiga perwira yang bergeser, yaitu Kasat Lantas AKP Mahrus Ibrahim digantikan oleh AKP Harianyo yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Wajo.
AKP Mahrus Ibrahim bergeser menjadi Kasat Lantas Polres Luwu. Kemudian AKP Saharuddin Kasat Reskrim Polres Sidrap bergeser menjadi Kapolsek Watang Sawitto Polres Pinrang.
Jabatan Kasat Reskrim Polres Sidrap akan diduduki oleh AKP Muhlis yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Pinrang.
Selanjutnya, Iptu Antonius Pasakke Kapolsek Pitu Riase bergeser menjadi Kasubag Kerma Polres Sidrap. Dia digantikan oleh Ipda Manopo Mansyur sebelumnya menjabat KBO Reskrim Polres Pinrang.
“Untuk Sertijab ketiga perwira tersebut akan dilaksanakan pada Minggu depan,” ucap Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakariah. (*)
Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Bergerak Cepat Aktifkan Kembali Dua Guru Luwu Utara Usai Rehabilitasi Presiden
Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) merespons cepat keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya yang sempat diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dipastikan segera kembali bertugas.
Rehabilitasi dari Presiden yang diterbitkan pada 13 November 2025 menjadi dasar bagi Pemprov Sulsel untuk melakukan pemulihan status kepegawaian, termasuk seluruh hak administratif dan finansial yang sebelumnya terhenti.
Rapat Koordinasi Intensif dengan Kemendagri dan Instansi Terkait
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengungkapkan bahwa rangkaian koordinasi dilakukan segera setelah Presiden menyampaikan keputusan tersebut. Pada Sabtu (15/11/2025), Pemprov menggelar rapat yang melibatkan unsur Kemendagri dan berbagai OPD strategis.
“Setelah arahan Gubernur, kami langsung menindaklanjuti dengan menyiapkan seluruh persyaratan penerbitan SK pengaktifan kembali kedua guru itu,” jelas Jufri.
Rapat tersebut dihadiri oleh:
Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding
Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin
Inspektorat Sulsel yang mengikuti secara virtual
Koordinasi juga dilakukan dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakhrulloh, memastikan seluruh proses administrasi tidak menemui hambatan.
Hak-hak ASN Dikembalikan, Termasuk Gaji dan Tunjangan
Selain menyiapkan SK pengaktifan kembali, Pemprov Sulsel telah melakukan perhitungan hak kepegawaian Abdul Muis dan Rasnal, dari gaji hingga tunjangan yang tidak diterima selama masa pemberhentian.
BKAD Sulsel menyatakan telah siap membayarkan hak tersebut begitu SK pengembalian status ditandatangani oleh Gubernur.
“Pemerintah daerah memastikan seluruh hak yang menjadi milik mereka dipulihkan tanpa kecuali,” kata Jufri.
Latar Belakang Kasus dan Dasar Rehabilitasi
Sebelumnya, kedua guru itu diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani hukuman pidana korupsi, merujuk pada:
Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 20 Tahun 2001
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 64 (1) KUHP
Namun setelah melalui proses peninjauan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan rehabilitasi yang memulihkan nama baik serta status kepegawaiannya.
Keputusan ini menjadi rujukan hukum bagi Pemprov Sulsel untuk melakukan pengaktifan kembali sebagai ASN.
Apresiasi Kemendagri: Sulsel Bergerak Cepat
Inspektur Jenderal Kemendagri Mahendra Jaya, yang hadir dalam rapat koordinasi, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemprov Sulsel.
“Terima kasih, luar biasa gerak cepatnya untuk menyiapkan SK pengaktifan kembali, termasuk pemulihan seluruh hak selama diberhentikan,” ujar Mahendra.
Ia juga memuji respons Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang dinilai langsung menindaklanjuti keputusan Presiden tanpa menunda proses administrasi.
Pemprov Tegaskan Komitmen Keadilan Administratif
Dengan proses yang kini berjalan lancar, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pengembalian hak ASN merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip keadilan administratif sekaligus menghormati keputusan Presiden.
Kedua guru tersebut dijadwalkan kembali aktif setelah SK resmi diterbitkan dalam waktu dekat.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
Nasional5 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur








You must be logged in to post a comment Login