Connect with us

Jalin Solidaritas, Bhayangkari Cabang Sidrap Undang Persit KCK Kodim 1420 Sidrap Olahraga Bersama

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Sidrap Bersama Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XLIV Kodim 1429/Sidrap menggelar Olahraga Bersama di Lapangan Mapolres Sidrap di Jalan Bau Maseppe Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap (28/02/23)

Kegiatan olahraga bersama ini dilaksanakan dalam rangka Menyambut Hari Ulang Tahun Ke-43 Yayasan Kemala Bhayangkari Tahun 2023.

Olahraga bersama ini dipimpin langsung oleh Ibu Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Polres Sidrap (Ny.Siska Erwin Syah) dan Ketua Persit KCK Cabang XLIV Kodim Sidrap Rem 141/TP (Ny. Riska Andika Ari Prihantoro), serta diikuti anggota Bhayangkari dan Persit KCK.

“Selain untuk kesehatan dan kebugaran tubuh, kegiatan olahraga bersama ini bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan dan solidaritas antara ibu-ibu anggota Persit KCK Cabang XLIV Kodim 1420/Sidrap Rem 141/TP dengan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Sidrap”, ungkap Ketua Persit KCK Cabang XLIV Kodim 1420/Sidrap Rem 141/TP Ny. Riska Andika Ari Prihantoro.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus kita tingkatkan, sehingga silahturahmi dan kebersamaan antara anggota Persit dengan Bhayangkari di wilayah Kabupaten Sidrap terus terjalin”, tuturnya.

“Melihat ibu-ibu Persit dan Bhayangkari bermain Bola Volly dengan penuh semangat seperti ini juga memberikan rasa bangga tersendiri bagi saya, dan harapannya kekompakan seperti ini dapat dipertahankan”, tutupnya.

Kegiatan yang dimulai pada pukul. 16.00 Wib ini berlangsung dengan lancar dan diikuti dengan penuh semangat oleh ibu-ibu anggota Persit KCK dan Ibu-ibu Bhayangkari yang ada di wilayah Kabupaten Sidrap.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel