Connect with us

Buka FKA ESQ Wilayah Timur, Danny Pomanto Ikutkan 100 ASN Pemkot Pelatihan

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengikutkan 100 ASN Pemkot Makassar dalam pelatihan ESQ, Selasa, 28 Februari, besok.

Hal itu ia kemukakan di sela-sela pembukaan Rapat Koordinasi FKA ESQ Wilayah Timur dengan tema Bersatu Mewujudkan Indonesia Emas 2045 di Hotel Aryaduta, Makassar, Senin, (27/02/2023).

Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto menuturkan nilai-nilai dalam training ESQ mencerdaskan hati manusia sehingga sejalan dengan visi-misinya.

“Jadi kalau pemikirannya sudah cerdas, hatinya juga perlu cerdas. Makanya saya ikutkan 100 orang dari OPD ikut dalam training ESQ ini,” kata Danny Pomanto di sela-sela sambutannya.

Ia mengemukakan nilai-nilai dalam ESQ sejalan dengan visi misi yang diterapkannya yang isinya semua berpedoman dalam Al-Qur’an.

Dia mencontohkan seperti program Jagai Anakta itu sangat kental dengan nilai-nilai kecerdasan emosional.

“Nilai-nilai ESQ; Jujur, dipercaya, tanggung jawab, visioner, disiplin, kerja sama, adil, peduli itu semua masuk dalam cita-cita saya. Saya ambil dari nilai-nilai Al-Qur’an. Dan intinya adalah ada di keluarga, dan ketika di-zoom lagi intinya ibu dan anak makanya ada program Jagai Anakta,” bebernya.

Selain itu, ia menggarisbawahi bahwa keberhasilannya menjadi wali kota ialah bukan karena pribadinya tetapi karena keberhasilan orang tua.

“Orang tua saya yang tanamkan nilai-nilai, budi pekerti, pendidikan, dan sebagainya,” ucapnya.

Pun program perkuatan keimanan umat.

Dengan adanya program itu, Makassar pun hidup rukun. Dia bahkan bisa berkhutbah di rumah ibadah manapun.

“Saya katakan masing-masing kita punya pagar dan silahkan perbaiki dan Alhamdulillah semua menerimanya,” ungkapnya.

Korwil FKA ESQ Sulsel, Majdah M Zain mengatakan momentum ini merupakan momentum yang tepat untuk membangkitkan ESQ di wilayah timur.

Majdah yang juga Rektor UIM ini menjelaskan merupakan tanggung jawab tim ESQ untuk terus menebarkan nilai-nilai ESQ.

“Mari kita sebarkan nilai-nilai ini dan berharap nantinya ASN-ASN di Makassar dapat menjadi ASN yang berakhlak,” harapnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending