Connect with us

Susun RPD 2024-2026, Pemkab Sidrap Gelar Forum Perangkat Daerah

Published

on

Kitasulsel,Sidrap — Forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah guna menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026 Kabupaten Sidrap berlangsung Senin (27/2/2023), di Ruang Rapat Pimpinan Lantai lll Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Kegiatan ini menindaklanjuti Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru.

Forum dibuka Bupati Sidrap diwakili Asisten Adminitrasi Umum, Nasruddin Waris, didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sidrap, Andi Muhammad Arsjad yang sekaligus menjadi narasumber.

Menghadiri kegiatan, Wakil Ketua DPRD Sidrap, Kasman, Sekretaris Bappelitbangda, Herwin selaku moderator, para asisten dan kabag setda, kepala OPD, camat dan undangan Lainnya.

Nasruddin saat membuka kegiatan itu mengatakan, karena periodesasi RPJMD berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah, penyusunan RKPD tahun 2024 membutuhkan pedoman berupa dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah.
“Kabupaten Sidrap termasuk salah satu daerah di mana masa jabatan bupati berakhir tahun 2023, sehingga Menteri Dalam Negeri menginstruksikan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2024-2026,” ujarnya.

Dokumen ini, imbuh Nasruddin, selanjutnya disebut rencana pembangunan daerah (RPD) kabupaten/kota tahun 2024-2026 yang ditetapkan paling lambat pada pekan keempat bulan Maret tahun 2023.

“Dokumen RPD merupakan dokumen perencanaan jangka menengah transisi yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah yang akan menjadi pedoman strategis pembangunan selama jangka waktu 2024-2026, hingga ditetapkannya peraturan daerah tentang RPJMD oleh bupati dan wakil bupati hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” paparnya.

Mantan Kepala BKAD Sidrap itu menjelaskan, RPD kabupaten/kota diarahkan untuk memperhatikan penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Selain itu kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD kabupaten/kota sampai dengan tahun 2025, hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD kabupaten/kota 2018-2023, RPJMD provinsi atau RPD provinsi, isu-isu strategis yang berkembang, kebijakan nasional dan regulasi yang berlaku.

“Oleh karena itu, melalui forum ini diharapkan masukan dan saran positif serta konstruktif dari seluruh peserta forum guna penyempurnaan renstra Kabupaten Sidrap tahun 2024-2026. Sehingga mampu mensinergikan berbagai program, kegiatan dan sub kegiatan dengan memprioritaskan kebutuhan masyarakat guna mendukung suksesnya pembangunan di Kabupaten Sidrap,” pungkas Nasruddin.

Sementara Kepala Bappelitbangda, Andi Muhammad Arsyad menguraikan, ada empat tujuan dalam RPD Kabupaten Sidrap 2024-2026. Pertama, meningkatkan pembangunan ekonomi dengan sasaran mengingkatnya produktivitas sektor-sektor perekonomian daerah dan meningkatnya akses dan kesempatan kerja.

“Tujuan kedua, mengingkatnya kesejahteraan masyarakat. Sasarannya yaitu meningkatkan kualitas SDM, berkurangnya ketimpangan pendapatan, dan membaiknya kehidupan sosial kemasyarakatan,” tuturnya.

Mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan menjadi tujuan ketiga. “Sasarannya meningkatkan mitigasi kebencanaan lingkungan,” terang Andi Arsjad.

Terakhir, tujuan keempat yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Di mana sasarannya meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat, dan meningkatnya tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam forum tersebut, para peserta membawa rancangan renstra perangkat daerah tahun 2024-2026 disertai prioritas perangkat daerah tahun 2024-2026.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap Bentuk Satgas Penegakan PBG, Perkuat Pengawasan dan Kepastian Hukum Bangunan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar rapat koordinasi pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (23/2/2026).

Langkah ini menjadi strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum terhadap bangunan yang belum atau tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat koordinasi dipimpin Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh.

Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Sidrap Fitriadi, perwakilan Polres Sidrap Kompol Galigo Suryadi, perwakilan Dandim 1420 Sidrap melalui Danramil Maritengngae, para asisten, staf ahli bupati, serta kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap.

Dalam arahannya, Nurkanaah menegaskan pembentukan Satgas PBG merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan ketertiban administrasi dan kepastian hukum terhadap bangunan gedung di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.

“Melalui pembentukan tim penegakan PBG ini, kita ingin memastikan seluruh bangunan gedung telah memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Namun sebelum tim resmi dibentuk, ia menekankan perlunya rapat khusus bersama OPD terkait, termasuk para camat, lurah, dan kepala desa, guna merancang mekanisme serta pengaturan teknis penegakan PBG agar berjalan terarah dan efektif.

Sementara itu, Andi Rahmat Saleh menyoroti pentingnya kejelasan tugas dan fungsi Satgas PBG sebelum tim tersebut dijalankan. Ia juga mengimbau para camat, lurah, dan kepala desa segera melakukan pendataan bangunan di wilayah masing-masing.

Pendataan tersebut mencakup bangunan yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung maupun yang belum memiliki izin.

“Data ini sangat penting sebagai dasar langkah pembinaan maupun penegakan aturan ke depan. Kita mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan, namun tetap tegas terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Melalui pembentukan Satgas PBG, Pemkab Sidrap berharap tata kelola pembangunan semakin tertib dan terencana, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan serta mendukung keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat dalam pemanfaatan bangunan gedung.

Continue Reading

Trending