Connect with us

Rintis Ruas Takkalasi – Bainange – Lawo, Gubernur : Telah Dialokasikan Total Rp 200 Miliar

Published

on

Kitasulsel—Barru—Pemerintah Provinsi Sulsel terus berkomitmen melakukan pembangunan di Kabupaten Barru. Menghadirkan infrastruktur untuk mendukung perputaran barang dan jasa yang pada ujungnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Barru.

“Barru ini menjadi wilayah strategis. Apalagi di sini wilayah perlintasan kereta (Makassar – Parepare),” kata Andi Sudirman Sulaiman pada pada Rapat Paripurna 63 Tahun Barru mengangkat tema Barru Maju, Berorientasi Pelayanan, Berakhlak” di Gedung MPP Masiga Center, Minggu, 26 Februari 2023.

Di tahun 2022, Pemprov Sulsel melakukan penanganan ruas Pekkae – Takkala yang menghubungkan Barru-Soppeng. Di Kabupaten Barru mengalokasikan dengan nilai Rp33,4 miliar.

Pembangunan jalan ruas Takkalasi – Bainange – Lawo menjadi salah satu fokus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang dibangun secara bertahap.

“Program strategis untuk jalan tembus wisata Takkalasi – Baenange – Lawo,” sebut Andi Sudirman.

Sedangkan tahun ini akan dilanjutkan pada segmen Barru dan Soppeng dengan anggaran Rp73,2 miliar.

Perlintasan ini akan membuka wilayah terisolir serta memangkas waktu tempuh. Jika biasanya melakui Bulu Dua menempuh jarak sekitar 70 km. Namun, melalui ruas Takkalasi – Bainange – Lawo hanya menempuh 38 km. Artinya bisa mempersingkat perjalanan sekitar 30 km.

“Bisa mempersingkat jarak sekitar 38 km dibandingkan harus melewati Bulu Dua. Alhamdulillah, Bulu Dua juga sudah dikerjakan, Insya Allah akan kita lanjutkan tahun ini dengan alokasi Rp 20 Miliar di Barru dengan fokus pada segmen yang rusak berat,” ujarnya.

Gubernur sendiri menyebut bahwa ruas jalan ini merupakan salah satu paket proyek terbesar di Pemprov Sulsel dengan total alokasi mencapai Rp 200 miliar. “Sekarang saya hitung-hitung itu nilainya Rp200 miliar,” ucapnya.

Selain jalan, juga akan dilakukan pembangunan jembatan pada ruas Takkalasi – Bainange – Lawo.

“Saya harap tahun ini, sudah tuntas untuk dikerjakan termasuk jembatannya, dan bisa diakses” pungkasnya.

Sedangkan, Bupati Barru, Suardi Saleh menyebutkan, menyampaikan akan tuntas peningkatan jalan ruas Takkalasi – Bainange – Lawo yang dimulai sejak tahun 2021, dilanjutkan pada tahun 2022.

“Insya Allah akan diselesaikan pada tahun 2023 ini. Bapak Gubernur juga memerintahkan untuk Dinas PUTR untuk diselesaikan di 2023 ini,” sebutnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending