Indira Yusuf Ismail Resmikan Kantin Kedua Binaan DWP Makassar
Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar kembali meresmikan kantin binaan kedua, di halaman kantor gabungan DWP dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, di Jalan Anggrek, Senin (27/02/2023).
Sebanyak dua tenan disulap jadi kantin sederhana di sudut halaman kantor gabungan. Disediakan oleh DWP Kota Makassar untuk pegawai baik DWP maupun Pegawai Disdik yang berkantor.
Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail hadir meresmikan kantin tersebut. Hadir juga Kepala Disdik, Kepala DP3A, Ketua dan pengurus DWP Kota Makassar.
Indira mengucapkan terimakasih kepada pengurus DWP Kota Makassar atas inisiasinya menyediakan kantin untuk para pegawai.
Didampingi oleh Kepala Disdik, Muhyiddin, Indira lantas menekankan agar para pegawai baik DWP maupun Pegawai untuk berbelanja di kantin tersebut.
“Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada pengurus DWP, luar biasa kita buka lagi kantin berkah 2. Wajibkan semua pegawai DWP dan Dinas Pendidikan makan di sini,” pinta Indira.
Sehingga, Lanjut Indira, para pegawai tidak lagi memiliki alasan terlambat bekerja karena kegiatan Ishoma atau istirahat dan makan di luar kantor.
“Tidak ada alasan lagi terlambat masuk kantor karena alasan makan di luar,” lanjutnya.
Indira pun berharap kedepannya, pengurus DWP bisa mengadakan kantin berkah selanjutnya di kantor-kantor Pemkot Makassar lainnya.
“Insya Allah semoga kantin ini semakin sukses jadi banyak lagi kantin-kantin selanjutnya,” harap Indira.
Di tempat yang sama, Ketua DWP Kota Makassar, Andi Batari Toja, mengungkapkan kantin berkah pertama sebelumnya didirikan di Balai Kota Makassar.
“Kantin yang pertama ada di Balai Kota dengan konsep rumah makan,” tuturnya.
Namun, kata Batari Toja, nantinya kantin berkah di Balai Kota akan dirombak menjadi koperasi yang menyediakan kebutuhan Sembako. Itu berdasarkan permintaan dari para pegawai di Balai Kota.
“Tapi nanti kami akan ubah konsepnya jadi koperasi karena banyaknya permintaan dari para pegawai untuk menjual Sembako saja,” tuturnya.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login