Connect with us

Indira Yusuf Ismail Resmikan Kantin Kedua Binaan DWP Makassar

Published

on

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar kembali meresmikan kantin binaan kedua, di halaman kantor gabungan DWP dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, di Jalan Anggrek, Senin (27/02/2023).

Sebanyak dua tenan disulap jadi kantin sederhana di sudut halaman kantor gabungan. Disediakan oleh DWP Kota Makassar untuk pegawai baik DWP maupun Pegawai Disdik yang berkantor.

Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail hadir meresmikan kantin tersebut. Hadir juga Kepala Disdik, Kepala DP3A, Ketua dan pengurus DWP Kota Makassar.

Indira mengucapkan terimakasih kepada pengurus DWP Kota Makassar atas inisiasinya menyediakan kantin untuk para pegawai.

Didampingi oleh Kepala Disdik, Muhyiddin, Indira lantas menekankan agar para pegawai baik DWP maupun Pegawai untuk berbelanja di kantin tersebut.

“Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada pengurus DWP, luar biasa kita buka lagi kantin berkah 2. Wajibkan semua pegawai DWP dan Dinas Pendidikan makan di sini,” pinta Indira.

Sehingga, Lanjut Indira, para pegawai tidak lagi memiliki alasan terlambat bekerja karena kegiatan Ishoma atau istirahat dan makan di luar kantor.

“Tidak ada alasan lagi terlambat masuk kantor karena alasan makan di luar,” lanjutnya.

Indira pun berharap kedepannya, pengurus DWP bisa mengadakan kantin berkah selanjutnya di kantor-kantor Pemkot Makassar lainnya.

“Insya Allah semoga kantin ini semakin sukses jadi banyak lagi kantin-kantin selanjutnya,” harap Indira.

Di tempat yang sama, Ketua DWP Kota Makassar, Andi Batari Toja, mengungkapkan kantin berkah pertama sebelumnya didirikan di Balai Kota Makassar.

“Kantin yang pertama ada di Balai Kota dengan konsep rumah makan,” tuturnya.

Namun, kata Batari Toja, nantinya kantin berkah di Balai Kota akan dirombak menjadi koperasi yang menyediakan kebutuhan Sembako. Itu berdasarkan permintaan dari para pegawai di Balai Kota.

“Tapi nanti kami akan ubah konsepnya jadi koperasi karena banyaknya permintaan dari para pegawai untuk menjual Sembako saja,” tuturnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel