Connect with us

Gubernur Andi Sudirman Bersama Masyarakat Jalan Sulsel Anti Mager di Enrekang

Published

on

Kitasulsel—ENREKANG-Masyarakat Kabupaten Enrekang begitu antusias mengikuti kegiatan jalan sehat Sulsel Anti Mager di Anjungan Sungai Mata Allo, Enrekang, Sabtu 25 Februari 2023.

Terlebih para peserta dilepas dan diikuti langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Turut hadir Bupati Enrekang, Muslimin Bando; Wakil Bupati Enrekang, Asman; jajaran Forkopimda Enrekang.

“Alhamdulillah, pagi ini kami bersama Bupati dan Wakil Bupati, serta masyarakat Enrekang jalan pagi Sulsel Anti Mager di Enrekang. Kami sangat senang dengan semangat para peserta di Bumi Massenrempulu,” kata Gubernur Andi Sudirman.

Dirinya berharap kegiatan Anti Mager ini terus digeliatkan dan menjadi kebiasaan masyarakat dalam menjaga pola hidup sehat.

“Pastikan 10 ribu langkah ta setiap hari, Mari ki’ wujudkan Sulsel Anti Mager,” pintanya.

Sementara itu, salah satu peserta Sulsel Anti Mager di Enrekang, Misna mengaku, senang dengan kegiatan yang digalakkan oleh orang nomor satu di Sulsel itu.

“Senang, semangat. Bagus gerakan Sulsel Anti Mager yang dicanangkan Pak Gubernur. Kita harus terus bergerak. Senang juga bisa ketemu dengan pak Gubernur,” ungkap perempuan berusia 32 tahun itu.

Dalam memeriahkan pelaksanaan Sulsel Anti Mager ini, disiapkan sejumlah hadiah. Dengan hadiah utama berupa motor. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Presiden Prabowo Resmikan Implementasi B50, Program Biodiesel 50 Persen Resmi Berlaku

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan implementasi program biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Cikampek pada Kamis (9/7/2026). Peresmian tersebut menandai dimulainya pemberlakuan mandatori penggunaan biodiesel dengan campuran 50 persen bahan bakar nabati (FAME) dan 50 persen solar.

Presiden dijadwalkan memberikan arahan dalam seremoni peresmian pada pukul 13.45 WIB. Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendukung industri kelapa sawit dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, memastikan seluruh infrastruktur pendukung, mulai dari penyedia bahan bakar nabati berbasis minyak sawit (CPO), fasilitas pencampuran (blending), hingga jaringan SPBU telah siap mendukung implementasi B50.

Meski resmi diluncurkan, penerapan B50 akan melalui masa transisi selama tiga bulan. Masa tersebut dimanfaatkan untuk menghabiskan stok B40 yang masih tersedia di SPBU sekaligus memastikan distribusi B50 berjalan lancar hingga ke berbagai daerah.

“Setelah itu ada tahap harmonisasi tiga bulan untuk menghabiskan stok-stok B40 yang lama sekaligus memastikan distribusinya ke daerah,” ujar Dwi Anggia.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) telah mulai mendistribusikan B50 sejak 1 Juli 2026. Melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, perusahaan menyiapkan pasokan sekitar 87,2 juta liter B50 per hari.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, mengatakan kesiapan infrastruktur distribusi telah rampung. Namun, penyaluran penuh tetap mengikuti jadwal dan arahan pemerintah selama masa transisi dari B40 menuju B50.

Menurutnya, SPBU Pertamina yang telah siap menyalurkan B50 saat ini mayoritas berada di wilayah Pulau Jawa, seiring dengan peluncuran nasional yang dipimpin langsung oleh Presiden.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth Dumatubun, menambahkan distribusi B50 dilakukan secara bertahap melalui seluruh Terminal BBM menggunakan FAME dengan spesifikasi B50. Produk Biosolar dan Dexlite di SPBU Pertamina maupun mitra Pertamina akan beralih secara bertahap sesuai arahan Kementerian ESDM.

Dari total 126 Terminal BBM yang dimiliki Pertamina Patra Niaga, sebanyak 29 terminal telah siap mendistribusikan B50 sejak awal Juli 2026.

Implementasi B50 mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil, meningkatkan nilai tambah industri sawit nasional, sekaligus mendukung target transisi energi dan pengurangan emisi karbon di Indonesia.

Continue Reading

Trending