Connect with us

Gubernur Andi Sudirman Hadiri 63 Tahun Kabupaten Enrekang

Published

on

Kitasulsel—ENREKANG—Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman berkomitmen mendorong pembangunan di Kabupaten Enrekang.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulsel pada 63 Tahun Kabupaten Enrekang di Lapangan Abu Bakar Lambogo, Sabtu 25 Februari 2023.

Salah satunya menangani jalan pada ruas Paleteang – Malaga – Kabere. Ruas ini menjadi perhatian Gubernur Sulsel, mengingat termasuk kategori LHR tinggi dan rusak berat.

“Pemprov Sulsel juga menangani ruas Paleteang – Malaga – Kabere yang sering menjadi keluhan masyarakat. Sehingga dapat memangkas jarak tempuh jika ingin ke arah Toraja. Insya Allah, akan segera rampung,” ungkapnya.

Selain itu, Enrekang juga menjadi salah satu fokus untuk sejumlah program. Diantaranya menghadirkan fasilitas arsinum di Desa Patongloan, Kecamatan Baroko; mandiri benih; dan sebagainya.

“Tahun ini, akan disalurkan bantuan mandiri benih padi sebanyak 50 ribu kg untuk 2 ribu hektar lahan pertanian. Semoga dapat bermanfaat untuk petani,” tuturnya.

Gubernur Andi Sudirman pun kembali mengalokasikan bantuan keuangan TA 2023 untuk Enrekang senilai Rp 12 Miliar. Dimana bantuan keuangan ini meningkat, jika dibandingkan tahun 2022 lalu senilai Rp 8 Miliar.

“Alhamdulillah, Rp 12 Miliar bantuan keuangan Pemprov Sulsel TA 2023 yang kita serahkan kepada Kabupaten Enrekang. Semoga segera direalisasikan segera,” ujarnya.

Bantuan keuangan itu untuk lanjutan pembangunan objek wisata  ‘Emas Andalan 360°; pembangunan jalan prioritas Kabupaten; dan subsidi Trans Andalan Sulsel.

“Kita mendorong pengembangan wisata di Enrekang. Termasuk hadirnya kawasan wisata Emas Andalan 360° yang telah kita resmikan. Di sana, bisa melihat pemandangan pegunungan disekitar,” pungkasnya.

“62 tahun Bumi Massenrempulu, kita berharap sinergi antara Pemprov Sulsel dan Pemkab Enrekang dalam mewujudkan Kabupaten Enrekang yang inovatif, kreatif, produktif, profesional, dan dinamis menuju Enrekang yang lebih baik,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulsel meresmikan objek wisata  ‘Emas Andalan 360°’ yang merupakan bagian dari bantuan keuangan Pemprov Sulsel TA 2022. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kuasa Hukum 69 Korban Minta Surya Paloh Panggil Putri Dakka Terkait Dugaan Kasus Subsidi Umrah

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA – Tim kuasa hukum yang mewakili 69 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan menyampaikan surat aspirasi dan pengaduan kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Surat tersebut berisi permohonan agar pimpinan partai memberikan perhatian terhadap dugaan permasalahan hukum yang menyeret nama kader Partai NasDem, Putri Hamda Dakka.

Surat pengaduan itu disampaikan oleh tim advokat dari Law Office Toddopuli yang terdiri atas Muh. Ardianto Palla, S.H., Akbar, S.H., Syahrul, S.H., Putri Rejeki, S.H., Abdul Rahman, S.H., dan Kurniawan. Mereka bertindak berdasarkan surat kuasa dari 69 klien yang mengaku menjadi korban.

Salah seorang kuasa hukum korban, Muh. Ardianto Palla, membenarkan pengiriman surat tersebut kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem.

“Mengenai surat tersebut memang benar. Mewakili kuasa hukum para korban, saya telah mengirimkan surat kepada Bapak Surya Paloh selaku Ketua Umum DPP Partai NasDem melalui email resmi DPP NasDem,” ujar Ardianto.

Menurut Ardianto, surat tersebut bertujuan meminta Surya Paloh memanggil Putri Dakka agar menyelesaikan persoalan yang dihadapi para korban program subsidi umrah dan subsidi iPhone.

“Harapan kami, Bapak Surya Paloh dapat memanggil Ibu Putri Dakka untuk menyelesaikan persoalan dengan para korban subsidi umrah dan iPhone. Saya tegaskan, surat ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik apa pun. Ini murni sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada Ketua Umum Partai NasDem agar persoalan yang berkaitan dengan kader partainya dapat memperoleh perhatian dan penyelesaian,” katanya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui media elektronik ke Polda Sulawesi Selatan pada 10 April 2025. Laporan itu berkaitan dengan program yang menawarkan subsidi umrah sebesar 50 persen dan subsidi pembelian iPhone 15 sebesar 50 persen.

Menurut kuasa hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 10 September 2025. Penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam suratnya, kuasa hukum menguraikan bahwa para korban mengetahui program tersebut melalui siaran langsung di akun Facebook atas nama Putri Dakka. Program itu menawarkan subsidi biaya umrah dan subsidi pembelian iPhone dengan syarat peserta terlebih dahulu mentransfer sejumlah dana ke rekening yang telah ditentukan.

Kuasa hukum menyebutkan, jadwal keberangkatan umrah yang telah dijanjikan beberapa kali mengalami penundaan hingga akhirnya tidak terlaksana. Sementara itu, peserta program subsidi iPhone disebut tidak pernah menerima telepon genggam yang dijanjikan. Saat para peserta meminta pengembalian dana, mereka mengaku hanya menerima janji pengembalian tanpa kepastian.

Dari total 69 korban yang didampingi, kuasa hukum menyebutkan sebanyak 10 orang telah menerima pengembalian dana secara bertahap. Namun hingga surat tersebut dibuat, masih terdapat 59 korban yang belum menerima pengembalian dana dengan total kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp1.006.500.000.

Melalui surat itu, kuasa hukum juga meminta perhatian Ketua Umum Partai NasDem karena Putri Hamda Dakka disebut merupakan kader partai yang akan menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang.

Mereka juga menegaskan bahwa penyampaian surat tersebut murni merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak para klien, tanpa dilandasi kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.

Ardianto juga mengaku hingga saat ini surat yang dikirimkan belum memperoleh tanggapan dari DPP Partai NasDem.

“Namun, sampai saat ini surat tersebut belum pernah ditanggapi ataupun dibalas oleh DPP Partai NasDem,”tutupnya

Continue Reading

Trending