Connect with us

Gubernur Andi Sudirman Hadiri 63 Tahun Kabupaten Enrekang

Published

on

Kitasulsel—ENREKANG—Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman berkomitmen mendorong pembangunan di Kabupaten Enrekang.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulsel pada 63 Tahun Kabupaten Enrekang di Lapangan Abu Bakar Lambogo, Sabtu 25 Februari 2023.

Salah satunya menangani jalan pada ruas Paleteang – Malaga – Kabere. Ruas ini menjadi perhatian Gubernur Sulsel, mengingat termasuk kategori LHR tinggi dan rusak berat.

“Pemprov Sulsel juga menangani ruas Paleteang – Malaga – Kabere yang sering menjadi keluhan masyarakat. Sehingga dapat memangkas jarak tempuh jika ingin ke arah Toraja. Insya Allah, akan segera rampung,” ungkapnya.

Selain itu, Enrekang juga menjadi salah satu fokus untuk sejumlah program. Diantaranya menghadirkan fasilitas arsinum di Desa Patongloan, Kecamatan Baroko; mandiri benih; dan sebagainya.

“Tahun ini, akan disalurkan bantuan mandiri benih padi sebanyak 50 ribu kg untuk 2 ribu hektar lahan pertanian. Semoga dapat bermanfaat untuk petani,” tuturnya.

Gubernur Andi Sudirman pun kembali mengalokasikan bantuan keuangan TA 2023 untuk Enrekang senilai Rp 12 Miliar. Dimana bantuan keuangan ini meningkat, jika dibandingkan tahun 2022 lalu senilai Rp 8 Miliar.

“Alhamdulillah, Rp 12 Miliar bantuan keuangan Pemprov Sulsel TA 2023 yang kita serahkan kepada Kabupaten Enrekang. Semoga segera direalisasikan segera,” ujarnya.

Bantuan keuangan itu untuk lanjutan pembangunan objek wisata  ‘Emas Andalan 360°; pembangunan jalan prioritas Kabupaten; dan subsidi Trans Andalan Sulsel.

“Kita mendorong pengembangan wisata di Enrekang. Termasuk hadirnya kawasan wisata Emas Andalan 360° yang telah kita resmikan. Di sana, bisa melihat pemandangan pegunungan disekitar,” pungkasnya.

“62 tahun Bumi Massenrempulu, kita berharap sinergi antara Pemprov Sulsel dan Pemkab Enrekang dalam mewujudkan Kabupaten Enrekang yang inovatif, kreatif, produktif, profesional, dan dinamis menuju Enrekang yang lebih baik,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulsel meresmikan objek wisata  ‘Emas Andalan 360°’ yang merupakan bagian dari bantuan keuangan Pemprov Sulsel TA 2022. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending