Connect with us

Indira Yusuf Ismail Hadiri Program Satu Juta Polybag Gerakan Terus Menanam Dukung Pemkot Makassar Tekan Inflasi

Published

on

Kitasulsel-Makassar—Ketua TP PKK Makassar, Indira Yusuf Ismail, menghadiri kegiatan Program Satu Juta Polybag Gerakan Terus Menanam yang dilaksanakan di Lorong Wisata Geneva Bontoramba, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Sabtu (25/03/2023).

Diketahui, program ini dicanangkan Pemkot Makassar berdasarkan instruksi Presiden RI lewat Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI guna menekan inflasi yang terjadi di beberapa kota di Indonesia.

Adapun program tersebut dicanangkan secara resmi oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail.

Dihadiri oleh seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kota Makassar, serta diikuti seluruh lurah se-Kota Makassar secara virtual.

Pencanangan program Satu Juta Polybag Gerakan Terus Menanam diawali dengan kegiatan menanam bibit bawang merah dan cabai yang dilakukan oleh Ketua TPP Kota Makassar bersama Wali Kota Makassar.

Indira menuturkan hadirnya pada giat tersebut guna mendukung gerakan tanam cabai dan bawang merah dalam menekan inflasi Kota Makassar.

Selain itu, menurut Indira, kendati program ini dilaksanakan untuk menjaga ketahanan pangan. Namun lewat program ini pula masyarakat Makassar utamanya ibu rumah tangga dapat belajar memproduksi cabai dan bawang merah secara mandiri.

“Dengan cara seperti ini juga, masyarakat terutama para ibu-ibu bisa terbiasa tanam cabai dan bawang merah di rumah masing-masing sehingga kebutuhan pangan bisa tercukupi,” tuturnya.

Sejalan dengan Indira, Danny Pomanto, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, mengungkapkan jika permintaan cabai dan bawang merah menurun. Inflasi di Makassar dapat turun.

Sehingga, dicanangkan penanaman cabai dan bawang merah sebab dinilai dua komoditi tersebut merupakan salah satu penyebab lonjakan inflasi menurut hasil analisis Dinas Perdagangan Makassar.

“Program Satu Juta Polybag Gerakan Terus Menanam dengan dua komoditi cabai dan bawang merah adalah hasil penelitian terhadap kemungkinan lonjakan inflasi,” ujar Danny.

Danny melanjutkan, program menanam cabai dan bawang merah tersebut diproyeksikan akan panen hingga tujuh kali.

Diperkirakan, kata Danny, nantinya akan diperoleh sebanyak 500 kilogram komoditi pangan dengan nilai uang Rp 20 juta per lorong.

“Satu polybag bisa menghasilkan 0,5 kg jadi kalau 1.000 polybag bisa menghasilkan 500 kg. Kalau 500 kg dan kita prediksi harga pas lebaran itu nantinya berkisar dari 35-40 ribu sekilo dikali 500 kg jadi bisa Rp 20 juta per lorong dengan total 7 kali panen sampai bulan 9 tahun ini. Ini untuk satu lorong yah,” urai Danny.

Danny menuturkan, sebanyak 1.096 lorong wisata di 15 kecamatan di Makassar menjadi lokasi penanaman satu juta polybag tersebut.

“Gerakan ini akan terus kita massifkan. Kita sudah punya 1.096 lorong wisata,” jelasnya.

Nantinya, hasil panen komoditi cabai dan bawang merah tersebut akan dipasarkan lewat PD Pasar dan didistribusikan melalui Kanrerong yang ditempatkan di beberapa titik kelurahan di Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending