Connect with us

Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pegawai DJP,Dirjen Pajak:Kami Ikut Prihatin Dan Dukung Langkah Hukum Secara Konsisten

Published

on

Kitasulsel-Jakarta—Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anak salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sedang ramai di media massa membuat DJP memberikan pernyataan sikap. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Suryo turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi, serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.

Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya. “Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujar Suryo di Jakarta (22/2).

Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati yang mengecam setiap tindakan kekerasan dan gaya hidup mewah yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan menimbulkan reputasi buruk negatif kepada seluruh jajaran DJP yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

Lebih lanjut Suryo menegaskan bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.
Selain itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambah Suryo.

Menurutnya, Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta
Nomor SP- 4/2023

Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara. Diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terakhir, ia mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik terhadap DJP. DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Land Clearing Proyek PSN PT IHIP Dimulai, Sempat Diwarnai Protes Warga di Lampia

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur — Proses pembersihan lahan (land clearing) untuk proyek strategis nasional (PSN) milik PT Indonesia Huali Industrial Park resmi dimulai pada Rabu (29/4/2026) di kawasan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur. Pengamanan dilakukan untuk memastikan proses land clearing berjalan aman dan kondusif.

Sebanyak dua unit alat berat jenis excavator dikerahkan untuk melakukan pembersihan di area proyek. Berdasarkan pantauan di lokasi, personel gabungan bersama alat berat telah bersiaga sejak pukul 10.15 Wita.

Lahan yang dibersihkan memiliki luas sekitar 394,5 hektare dan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0.

Lahan tersebut diketahui merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang sebelumnya digunakan oleh PT Vale Indonesia (dahulu PT Inco Tbk) untuk pembangunan PLTA Karebbe. Penyerahan lahan ini telah disepakati melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, dengan pihak PT Inco pada tahun 2006.

Namun, proses land clearing tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sekitar pukul 10.26 Wita, sejumlah warga terpantau memasuki area lokasi dan melakukan aksi protes. Mereka memasang palang di area blok 1 sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pembersihan lahan.

Warga juga terdengar berteriak saat alat berat mulai bergerak untuk memulai pekerjaan. Meski demikian, aparat pengamanan tetap berupaya menjaga situasi agar tidak terjadi eskalasi konflik.

Setelah melalui pendekatan persuasif, pada pukul 11.06 Wita alat berat akhirnya mulai beroperasi melakukan pembersihan lahan.

Secara keseluruhan, proses land clearing berlangsung kondusif meskipun sempat diwarnai protes dari sebagian warga. Kegiatan ini dapat berjalan setelah mayoritas masyarakat yang sebelumnya menggarap lahan tersebut telah menyetujui nilai kerohiman yang ditawarkan.

Pemerintah daerah berharap, proyek strategis nasional ini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat di Luwu Timur.

Continue Reading

Trending