Connect with us

Dua Rumah Bantuan Baznas Di Dua Kecamatan diserahkan Bupati Sidrap

Published

on

Kitasulsel,Sidrap – Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menyerahkan bantuan Pembangunan rumah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sidrap kepada dua penerima secara terpisah, Rabu (22/2/2023). Ini merupakan Pembangunan rumah yang ke-28 dan ke-29 sejak tahun 2020.

Dua penerima atau mustahik yakni Karlina warga Dusun Bendoro, Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng dan Fatimah warga Dusun Kalosi Alau, Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue.

Penyerahan dihadiri Ketua Baznas Sidrap, H. Mustari Sede S.Hi beserta jajarannya, Kabag Kesra, Patriadi, Camat Watang Sidenreng Hidayatullah Abbas, dan Camat Dua Pitue, Andi Sammang

Tampak pula kepala desa dan kelurahan se Kecamatan Watang Sidenreng, Kepala Kalosi Alau Andi Apris, Kapolsubsektor Watang Sidenreng IPDA As’ad ,Danpos Watangsidenreng,Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda setempat.

Dalam sambutannya, Dollah Mando menyatakan bantuan itu merupakan hasil dari zakat yang dibayarkan masyarakat melalui Baznas. Ia pun mengajak warga untuk rajin mengeluarkan zakat, infaq dan sedekah.

“Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, dan merupakan rukun Islam. Sebagaimana yang tercantum didalam Al Qur’an, laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat,” katanya.

Semetara itu Ketua Baznas Sidrap, H. Mustari Sedemengatakan, program bedah rumah untuk membangun rumah layak huni bagi warga tidak mampu, dananya berasal dari zakat ASN dan masyarakat Kabupaten Sidrap.

“Saat ini Baznas Kabupaten Sidrap telah membangun 29 rumah tinggal layak huni bagi masyarakat kurang mampu,” ungkapnya.

“Ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah dan kepercayaan masyarakat Kabupaten Sidrap untuk menyalurkan zakatnya di Baznas,” tandasnya.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending