Connect with us

Bapenda Makassar Inisiasi Rakorsus Pendapatan,Firman Pagarra:Butuh Kalaborasi Dan Sinergitas Menuju PAD 2 Triliun

Published

on

Kitasulsel-Bali-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menekankan pentingnya komitmen bersama untuk mencapai penerimaan asli daerah Rp. 2 triliun.

Untuk itu Bapenda Makassar menginisiasi Rapat Koordinasi Khusus Pendapatan 2023 yang dihadiri seluruh perwakilan OPD dan BUMD lingkup Pemkot Makassar di Mercure Hotel Bali Seminyak, Kamis (23/2/23).

Melalui Rakor ini kami ingin sinergitas dan kolaborasi OPD dan BUMD menggali potensi ntuk optimalisasi menuju PAD 2 triliun,” kata Firman Hamid.

Dia menilai pendapatan asli daerah sama pentingnya dengan belanja anggaran, yang perlu perencanaan serta dievaluasi progresnya.

“Baik itu penerimaan pajak maupun retribusi daerah, semuanya kita akan eksplorasi potensinya bersama-sama dan kolaborasikan di forum ini,” paparnya.

Dalam kegiatan yang dibuka langsung, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto ini menghadirkan Putu Arief Wijaksana selaku dari Bapenda Kabupaten Badung, Andri Hikmat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Wandi Ridho dari Bank Indonesia sebagai narasumber.

Dalam forum tersebut masing-masing jajaran direksi setiap BUMD untuk menaparkan strategi dan road map untuk mengoptimalisasi penerimaan retribusi layanan.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending