Connect with us

Pj Sekprov Bahas Kemudahan Invetasi Bareng DPMPTSP se-Sulsel

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Aslam Patonangi, membahas soal Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPPTSP) se-Sulsel, Rabu, 22 Febuari 2023.

Andi Aslam menjelaskan, hampir semua daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) namun untuk mendukung percepatan invetasi dan pertumbuhan ekonomi, daerah mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja.

Menurut Andi Aslam, di 24 Kabupaten Kota se-Sulsel ada Perdanya masing-masing. Hanya, karena itu digunakanlah undang-undang yang mengarah pada kemudahan berusaha, dan pada akhirnya memacu percepatan kemajuan berinvestasi. Namun di posisi lain, dibutuhkan kepastian hukum.

“Termasuk Peraturan Gubernur sudah on proses di Sulsel dengan satu prosedur dengan proses yang tidak terlalu lama di Sulsel,”  jelas Andi Aslam dalam sambutannya, mewakili Gubernur Sulsel, di Hotel Claro Makassar.

“Sehingga dunia usaha dan invetasi di Sulawesi Selatan memiliki kepastian, karena kita sama-sama paham bahwa salah satu strategis, yang sangat penting bagi kita dalam melakukan pemulihan ekonomi pasca pandemi adalah percepatan invetasi, serta kepastian hukum dalam dunia invetasi,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sulsel, Sulkaf S Latif, mengatakan, semua pihak berkumpul membahas perkembangan Undang-undang Cipta Kerja yang masuk menjadi Perpu.

“Tapi kita tahu semua belum di ketok, sehingga sekarang menjadi tanda tanya. Tapi apapun yang terjadi Pak Gatot (Perwakilan Menteri Investasi RI) katakan kita harus bikin perumusan,” ungkapnya.  (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.

“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending