Connect with us

Wabup Sidrap Hadiri Rakerda BKKBN Terkait Bangga Kencana dan Penurunan Stunting

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf menghadiri Rapat kerja daerah (Rakerda) Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan upaya Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (21/2/2023).

Mahmud Yusuf didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sidrap, H. Abbas Aras, pada acara yang berlangsung di di Swiss-belhotel, Kota Makassar.

Acara digelar Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulsel menghadirkan pemangku kepentingan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulsel, serta mitra kerja.

Gubernur Sulsel diwakili Asisten Pemerintahan, Andi Mappatoba membuka acara yang dihadiri Deputi Bidang Pelatihan Penelitian dan Pengembangan (Lalitbang) BKKBN, Prof. Muhammad Rizal Martua Damanik.

Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, Andi Rita Mariani mengatakan, rakerda untuk memperkuat komitmen dan peran pemerintah daerah serta mitra kerja BKKBN sebagai upaya peningkatan akses dan kualitas pelayanan dan penggerakan program bangga kencana dalam rangka percepatan penurunan stunting.

“Rapat kerja daerah ini merupakan tindak lanjut dari rapat pelaksanaan rapat kerja nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Lalitbang BKKBN, Prof. Muhammad Rizal Martua Damanik menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan itu.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada BKKBN Sulsel yang telah menindak lanjuti Rakornas yang baru saja dilaksanakan di Jakarta,” terang Prof. Rizal.

Rapat Kerja Daerah tersebut mengangkat tema, “Peningkatan Sinergitas dan Kolaborasi Pencapaian Program Bangga Kencana dan Penurunan Percepatan Penurunan Stunting”.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Menag Nasaruddin Umar: Kekuatan Ekonomi Umat Ada pada Sedekah, Infak, dan Wakaf

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya penguatan instrumen keuangan sosial Islam dalam membangun kemandirian ekonomi umat. Pesan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Sarasehan Ekonomi Syariah yang membahas peran strategis zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam pembangunan sosial berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Menag menekankan bahwa umat Islam tidak seharusnya berhenti pada pelaksanaan zakat sebagai kewajiban semata. Menurutnya, potensi besar ekonomi syariah justru terletak pada pengembangan instrumen sosial lain yang bersifat sukarela namun memiliki dampak luas bagi masyarakat.

“Alangkah miskinnya dan alangkah pelitnya kita kalau pengeluaran agamanya hanya zakat,” ujar Nasaruddin, menegaskan bahwa Islam mengajarkan kepedulian sosial yang melampaui batas minimal kewajiban.

Ia menjelaskan, zakat memang memiliki ketentuan yang jelas dalam syariat. Namun infak, sedekah, dan wakaf membuka ruang kontribusi yang lebih besar karena tidak dibatasi persentase tertentu dan dapat dikelola secara produktif. Dana tersebut, kata dia, berpotensi mendukung sektor pendidikan, pengembangan usaha kecil, layanan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Selain mendorong peningkatan partisipasi umat, Menag juga menyoroti aspek tata kelola zakat di Indonesia. Ia menilai pengelolaan zakat akan lebih kuat apabila dilakukan secara terpusat oleh negara, sebagaimana praktik pada masa Nabi Muhammad SAW dan era Khalifah Abu Bakar.

“Kalau ingin lebih berdaya, idealnya zakat itu diserahkan kepada pemerintah seperti pada masa nabi dan Abu Bakar,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Nasaruddin turut mengkritisi sejumlah kelemahan regulasi pengelolaan zakat nasional, terutama terkait sistem pengawasan. Ia menilai perlunya mekanisme kontrol yang lebih kuat agar pengelolaan dana umat berlangsung transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pengawasan berbasis syariah menjadi hal penting, termasuk audit khusus yang memastikan distribusi dana sesuai ketentuan asnaf serta proporsi yang jelas antara hak amil dan penerima manfaat.

Ia juga menyinggung perlunya evaluasi terhadap penggunaan dana zakat, termasuk praktik belanja promosi yang dinilai harus dikaji secara serius agar tetap sejalan dengan prinsip syariah dan kepentingan mustahik.

Sebagai tokoh agama sekaligus negarawan, Nasaruddin Umar dikenal konsisten mendorong penguatan tata kelola keagamaan yang transparan dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Ia mengajak masyarakat untuk memperluas makna ibadah sosial dengan memberi lebih dari sekadar kewajiban.

Sarasehan Ekonomi Syariah ini pun menjadi momentum refleksi bersama untuk menjadikan instrumen keuangan sosial Islam sebagai pilar pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending