Connect with us

Peringatan Isra Mi’Raj, Kapolres Sidrap: Mari Tingkatkan Imtaq Serta Solidaritas Guna Mewujudkan Polri yang Presisi

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Polres Sidrap menggelar acara peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H / 2023 yang dihadiri oleh seluruh para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran dan Bhayangkari di Masjid Al – Ikhlas Mapolres Sidrap. Selasa (21/02/2023).

Pelaksanaan peringatan Israj Mi’raj di Polres Sidrap mengusung tema Semangat Isra Mi’raj Menguatkan Keimanan, Ketaqwaan Dan Solidaritas Guna Mewujudkan Polri Yang Presisi.

Isra Mi’raj adalah salah satu peristiwa penting bagi umat Islam. Sebab, Nabi Muhammad SAW memperoleh perintah untuk pertama kalinya menjalankan salat lima waktu. Isra Mi’raj biasanya diperingati atau dirayakan setiap 27 Rajab yang merupakan bulan ke-7 dalam kalender Islam.

Isra Miraj diawali dengan sambutan dari Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K yang menyampaikan bahwa momentum Peringatan Israj Mi’raj ini harus dijadikan momen untuk meneladani sifat-sifat Nabi Muhammad SAW dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

“Dengan momen hari besar Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1444 H / 2023 M, mari kita tingkatkan keimanan dan ketaqwaan serta solidaritas kita guna mewujudkan polri yang presisi”, Ajak Kapolres.

“Isra Mi’raj diharapkan menjadi momen yang barokah untuk mempererat silaturrahmi Internal Polres Sidrap, sehingga mempertebal kepercayaan, kebersamaan dan empati antar sesama anggota”, Harap Kapolres.

Selanjutnya, setelah sambutan Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah S.I.K dilanjutkan dengan mendengarkan Tausiyah Isra Mi’raj oleh Ust Dr. MK Abdul Malik Tibe, S.H.I MA.

Dalam tausiyahnya, Ust Dr. MK Abdul Malik Tibe,S.H.I. MA menyampaikan betapa pentingnya menjaga shalat 5 waktu karena salat lima waktu merupakan pintu amal ibadah ibadah lainnya.

“Insyaallah dengan kita melaksanakan semua perintah Allah dan menjauhi semua larangnyanya kita semua akan menjadi umat yang beruntung,” tuturnya. (win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.

Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.

DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.

MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.

Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.

Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.

Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.

Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan

Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Continue Reading

Trending