Operasi Pasar Dinas Perdagangan Makassar Dinilai Mampu Tekan Inflasi
Kitasulsel-Makassar-Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar mengadakan operasi pasar di lima pasar tradisional, Senin (20/02/2023).
Kelimanya yakni Pasar Sentral, Terong, Sambung Jawa, Pa’baeng-baeng, dan Daya.
Kepala Disdag Makassar, Arlin Ariesta mengatakan operasi pasar murah ini diadakan agar keterjangkauan harga dapat dilakukan di seluruh pasar.
Hal itu dikarenakan adanya kenaikan harga akibat beberapa faktor mulai dari produksi dan distribusi.
“Operasi pasar murah kita lakukan untuk bagaimana keterjangkauan harga dapat dilakukan di seluruh pasar. Langkah operasi pasar itu kita melakukan intervensi baik penyediaan stok begitu juga dengan pengendalian harga,” terangnya, Senin (20/2/2023).
Arlin menyebutkan pengaruh dari distribusi begitu juga dengan produksi seringkali mengakibatkan harga di pasaran naik turun atau berfluktuasi. Khususnya komoditas volatile food yang senantiasa berubah harganya.
Berikutnya, Arlin melakukan ini untuk memberikan kemudahan atau kesempatan kepada masyarakat khususnya berpenghasilan rendah untuk memperoleh sembako dengan harga yang terjangkau.
“Ini bentuk kepedulian Pemkot Makassar kepada masyarakat yang memiliki penghasilan minim agar terjangkau mendapatkan sembako dan dapat memenuhi gizi anggota keluarganya,” ungkapnya.
Dua poin utama yang dilakukan ini tentunya berujung pada keterjangkauan dan kestabilan inflasi.
Arlin juga mengungkapkan proses pengadaan sembako di pasar murah bekerjasama dengan distributor.
“Bahan pokok itu kita lakukan koordinasi bahkan kita membuat grup atau tim di mana didalamnya para distributor bergabung, beras, minyak goreng, gula, demikian juga dengan bahan lain seperti cabai, bawang, itu senantiasa kita melakukan koordinasi bagaimana terkait ketersediaan dan harga,” tuturnya.
Untuk menyukseskan program operasi pasar ini, Arlin juga gencar mensosialisasikan Harga Eceran Tertinggi (HET)begitupun dengan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Itu kita sosialisasikan ke distributor sehingga harga yang ada di pasar tradisional itu dapat sesuai dengan harga eceran maupun harga yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login