Connect with us

Operasi Pasar Dinas Perdagangan Makassar Dinilai Mampu Tekan Inflasi

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar mengadakan operasi pasar di lima pasar tradisional, Senin (20/02/2023).

Kelimanya yakni Pasar Sentral, Terong, Sambung Jawa, Pa’baeng-baeng, dan Daya.

Kepala Disdag Makassar, Arlin Ariesta mengatakan operasi pasar murah ini diadakan agar keterjangkauan harga dapat dilakukan di seluruh pasar.

Hal itu dikarenakan adanya kenaikan harga akibat beberapa faktor mulai dari produksi dan distribusi.

“Operasi pasar murah kita lakukan untuk bagaimana keterjangkauan harga dapat dilakukan di seluruh pasar. Langkah operasi pasar itu kita melakukan intervensi baik penyediaan stok begitu juga dengan pengendalian harga,” terangnya, Senin (20/2/2023).

Arlin menyebutkan pengaruh dari distribusi begitu juga dengan produksi seringkali mengakibatkan harga di pasaran naik turun atau berfluktuasi. Khususnya komoditas volatile food yang senantiasa berubah harganya.

Berikutnya, Arlin melakukan ini untuk memberikan kemudahan atau kesempatan kepada masyarakat khususnya berpenghasilan rendah untuk memperoleh sembako dengan harga yang terjangkau.

“Ini bentuk kepedulian Pemkot Makassar kepada masyarakat yang memiliki penghasilan minim agar terjangkau mendapatkan sembako dan dapat memenuhi gizi anggota keluarganya,” ungkapnya.

Dua poin utama yang dilakukan ini tentunya berujung pada keterjangkauan dan kestabilan inflasi.

Arlin juga mengungkapkan proses pengadaan sembako di pasar murah bekerjasama dengan distributor.

“Bahan pokok itu kita lakukan koordinasi bahkan kita membuat grup atau tim di mana didalamnya para distributor bergabung, beras, minyak goreng, gula, demikian juga dengan bahan lain seperti cabai, bawang, itu senantiasa kita melakukan koordinasi bagaimana terkait ketersediaan dan harga,” tuturnya.

Untuk menyukseskan program operasi pasar ini, Arlin juga gencar mensosialisasikan Harga Eceran Tertinggi (HET)begitupun dengan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Itu kita sosialisasikan ke distributor sehingga harga yang ada di pasar tradisional itu dapat sesuai dengan harga eceran maupun harga yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending