Connect with us

LBH Unhas: Tidak Benar Rektor Unhas Tidak Peduli Meninggalnya Virendy

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unhas Prof.Dr. Anwar Borahima, SH., MH menyatakan tidak benar jika Rektor Universitas Hasanuddin dinilai tidak peduli atas meninggalnya Virendy –mahasiswa Fakultas Teknik Unhas yang meninggal setelah mengikuti Diksar dan Orientasi Medan.

“Setelah mendengar adanya berita kematian mahasiswa tersebut, saya (Rektor Unhas, red) kemudian memerintahkan secara lisan kepada Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk segera mendatangi Rumah Sakit Grestelina karena pada saat bersamaan ada agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya sehingga saya tidak dapat hadir secara langsung,” ungkap Anwar mengutip ucapan Rektor Unhas Prof. Dr. Jamaluddin Jompa, M.Sc ketika mendengar kabar meninggalnya mahasiswa tersebut.

Pernyataan Ketua LBH Unhas ini disampaikan terkait munculnya pemberitaan di media online yang mengutip pernyataan orang tua korban bahwa hingga detik ini pihak Unhas secara kelembagaan tidak pernah datang menemui keluarga almarhum untuk menunjukkan itikad baik dan membahas segala hal yang diinginkan pihak keluarga sebagai bentuk pertanggungjawaban Unhas.

Di media yang lain juga yang memberitakan secara sepihak bahwa Rektorat Unhas dan Dekanat Teknik tidak pernah datang sekalipun secara kelembagaan ke pihak keluarga untuk menunjukkan rasa empati dan itikad baik. “Pemberitaan tersebut tidak benar berdasarkan fakta-fakta yang ada,” kata Guru Besar Fak. Hukum Unhas ini sembari memperlihatkan berita Media Sinergi.co, Senin (20/2).

Contoh di media yang lain menyebut jika Virendy tidak mendapat perhatian dari pihak Unhas ketika disemayamkan di RS Grestelina. “Itu juga tidak benar, karena Dekan Teknik juga datang ke rumah sakit Grestelina melihat korban,” sergah Prof Anwar Borahima menunjukkan pemberitaan Salah satu media online Selasa (21/2).

Menurut Ketua LBH Unhas ini, Setibanya Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan di RS Grestelina pada sekitar pukul 09:30 WITA, ternyata Dekan Fakultas Teknik bersama dengan Wakil Dekan 1 dan Wakil Dekan 2 sudah tiba terlebih dahulu di RS Grestelina bersama dengan Manajer Kemahasiswaan dan Ketua Departemen Arsitektur pada sekitar pukul 08:30 WITA.

Pada saat akan dikebumikan, menurut Prof Anwar, Dekan Fakultas Teknik memperoleh informasi dari pengurus MAPALA 09 Fakultas Teknik bahwa penguburan akan dilaksanakan pada hari itu dan diminta perwakilan Universitas Hasanuddin untuk memberikan sambutan pelepasan jenazah. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, Dekan Fakultas Teknik segera menyampaikan kepada Rektor dan Rektor Unhas kemudian menyampaikan kepada Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk menghadiri acara pemakaman tetapi Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan telah mempunyai agenda di Kabupaten Sidrap, sehingga diwakilkan ke Direktur Kemahasiswaan dan Penyiapan Karier Abdullah Sanusi, MBA, PhD.” Paparnya. Saat itu, hadir juga dalam acara pelepasan jenasah Dekan Fakultas Teknis Unhas, Wakil Dekan 1, Wakil Dekan 3, Sekretaris Departemen Arsitektur, Manajer Kemahasiswaan, dan Kasubdit Penyiapan Karier.

Sebagai tanda turut berduka cita, Rektor dan Dekan Fakultas Teknik Unhas masing-masing telah mengirimkan karangan bunga duka cita. “Setelah acara penguburan jenazah, Direktur Kemahasiswaan juga mengirimkan konsumsi karena mengetahui kemungkinan akan dilaksanakan acara khusus bagi keluarga yang berduka,” ungkap Prof. Anwar.
Karena itu, Ketua LBH Unhas ini menilai, tudingan bahwa Unhas secara kelembagaan tidak pernah datang dan tidak peduli adalah tidak benar.

Sehingga perlu dipertanyakan apa sesungguhnya yang dimaksud oleh pihak keluarga korban dan kuasa hukum yang menyatakan Unhas tidak datang secara kelembagaan, kecuali jika mereka mengganggap bahwa Unhas secara kelembagaan hanyalah Rektor. Menjadi berlebihan dan hampir tidak mungkin jika setiap peristiwa atau kegiatan haruslah dihadiri secara langsung oleh Rektor dan tidak boleh diwakili. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending