Connect with us

Bappeda Makassar Gelar Konsultasi Publik Terkait RKPD 2024

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Bappeda bersama Pemerintah Kota Makassar Laksanakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal membahas terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Makassar tahun 2024.

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah, SKPD, dan perwakilan elemen masyarakat ini dilaksanakan di Karebosi Premier Hotel, Selasa (21/02/2023).

Dalan Sambutannya, mewakili Wali Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, M.Si selaku Asisten I Bidang Pemerintahan mengatakan bahwa para Kepala Perangkat Daerah Kota Makassar diharapkan bisa berperan penting dalam diskusi kali ini.

“Peran aktif kepala daerah kota makassar dalam RKPD ini diharapkan bisa berperan penting. Saran serta masukan menjadi hal penting dalam kegiatan ini,” tuturnya.

Dia juga menyebut, Makassar Recover yang digalakkan oleh Pemkot Makassar telah menumbuhkan ekonomi yang ada di Kota Makassar pada saat terjadi pandemi pada tahun sebelumnya.

“Kita patut bersyukur program yang dilakukan melalui Makassar Recover telah menumbuhkan angka pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Makassar yang mencapai 5,5 persen pada 2022 kemarin,” tuturnya.

Tak lupa, Yasir juga mengingatkan kepada para perangkat daerah agar bisa menyelesaikan proses administrasi untuk proyek strategis.

“Saya ingin mengingatkan sejumlah perangkat daerah yang mengerjakan beberapa proyek strategis daerah agar bisa segera mempercepat proses administrasinya,” jelas Yasir.

Dia juga mengajak agar bersama-sama menghadapi tahun ini dengan optimis, tetapi tetap waspada terkait kondisi yang saat ini banyak dilanda inflasi.

“Mari kita bersama-sama menghadapi 2023 dengan optimis dan harus terus waspada terhadap kondisi dunia saat ini yang banyak dilanda inflasi,” ungkapnya.

Setelah dibuka oleh Wali Kota Makassar yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan. Terdapat juga penandatanganan berita acara Bappeda dan Kepala Perangkat Daerah serta perwakilan dari masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending