Bappeda Makassar Gelar Konsultasi Publik Terkait RKPD 2024
Kitasulsel-Makassar-Bappeda bersama Pemerintah Kota Makassar Laksanakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal membahas terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Makassar tahun 2024.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah, SKPD, dan perwakilan elemen masyarakat ini dilaksanakan di Karebosi Premier Hotel, Selasa (21/02/2023).
Dalan Sambutannya, mewakili Wali Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, M.Si selaku Asisten I Bidang Pemerintahan mengatakan bahwa para Kepala Perangkat Daerah Kota Makassar diharapkan bisa berperan penting dalam diskusi kali ini.
“Peran aktif kepala daerah kota makassar dalam RKPD ini diharapkan bisa berperan penting. Saran serta masukan menjadi hal penting dalam kegiatan ini,” tuturnya.
Dia juga menyebut, Makassar Recover yang digalakkan oleh Pemkot Makassar telah menumbuhkan ekonomi yang ada di Kota Makassar pada saat terjadi pandemi pada tahun sebelumnya.
“Kita patut bersyukur program yang dilakukan melalui Makassar Recover telah menumbuhkan angka pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Makassar yang mencapai 5,5 persen pada 2022 kemarin,” tuturnya.
Tak lupa, Yasir juga mengingatkan kepada para perangkat daerah agar bisa menyelesaikan proses administrasi untuk proyek strategis.
“Saya ingin mengingatkan sejumlah perangkat daerah yang mengerjakan beberapa proyek strategis daerah agar bisa segera mempercepat proses administrasinya,” jelas Yasir.
Dia juga mengajak agar bersama-sama menghadapi tahun ini dengan optimis, tetapi tetap waspada terkait kondisi yang saat ini banyak dilanda inflasi.
“Mari kita bersama-sama menghadapi 2023 dengan optimis dan harus terus waspada terhadap kondisi dunia saat ini yang banyak dilanda inflasi,” ungkapnya.
Setelah dibuka oleh Wali Kota Makassar yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan. Terdapat juga penandatanganan berita acara Bappeda dan Kepala Perangkat Daerah serta perwakilan dari masyarakat.
Nasional
Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah
Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.
Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.
“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.
Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.
Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.
Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.
“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login