Connect with us

Prihatin Kondisi Keluarga Korban Tenggelam, Danny Pomanto Instruksikan Dinsos Daftarkan PKH

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Berita duka datang dari seorang anak bernama Muhammad Yasir Basir (8) yang meninggal karena tenggelam di Inspeksi Kanal Rappocini, 19 Februari 2023.

Duka tersebut juga dirasakan langsung Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto saat mengunjungi rumah korban tenggelam di Jalan Inspeksi Kanal Rappocini.

Kedatangan Danny sapaan akrabnya untuk menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang ia alami.

“Pada musibah yang terjadi ini saya dalam perjalanan kembali dari luar kota. Makanya saya baru hadir hari ini. Makanya kenapa saya selalu mengimbau jagai anakta, jagai anakta, jagai anakta. Mengingat Kota Makassar memiliki tingkat aktivitas yang begitu sibuk, pengaruh bahaya baik itu di kanal, banjir, listrik, wajib orang tua menjaga anaknya. Tapi ini sudah terjadi. Ini musibah,” ucapnya.

Danny menyampaikan kepada orang tua korban agar musibah ini dijadikan pelajaran untuk lebih berhati-hati kedepannya.

Pada kesempatan ini, Danny juga mempertanyakan Program Keluarga Harapan (PKH) pada orang tua korban. Nyatanya, sudah tiga tahun ia tak menerima bantuan PKH tersebut.

Karenanya, Danny menelepon langsung Kepala Dinas Sosial Makassar, Armin Paera agar langsung menindaklanjuti PKH tersebut.

“Pak kadis tolong segera urus ini PKHnya orang tua korban. Yang seperti ini yang harus didata dan menerima bantuan. Ini bentuk kepedulian kita ke masyarakat,” seru Danny.

Imbauan tersebut tidak hanya diperuntukkan untuk Kadinsos tapi ke Camat dan Lurah setempat untuk lebih memperhatikan warganya.

“Pak Camat, pak Lurah data wargata yang kesulitan. Bantuki, tanyaki apa yang dia perlukan. Harus tau masyarakatnya. Saya akan segera memberi tindakan beliau agar bisa menerima bantuan PKH bantuan dari Pemerintah Kota khususnya,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending