Connect with us

OPD Pemkot Beri Bantuan Kepada Puluhan Warga Terdampak Banjir di Romang Tangaya

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Tim OPD Pemkot Makassar terdiri atas Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, BPBD, Camat Manggala, Lurah Tamangapa, Ketua Forum Kemanusiaan Kota Makassar sekaligus Formatur Pengurangan Resiko Bencana dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Makassar turun ke lapangan memberikan bantuan bagi warga terdampak banjir di Kampung Romang Tangaya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala.

Plt Kadis Kominfo Kota Makassar Ismawaty mengatakan di kampung itu ada sekira 83 Kepala Keluarga (KK) dengan 74 rumah yang terisolasi banjir.

Olehnya akses untuk bisa sampai ke lokasi hanya dapat menggunakan transportasi air seperti perahu karet dan Jolloro.

Pihaknya memberikan bantuan berupa family kids yang berisi keperluan mandi dan pakaian dalam orang dewasa. Juga bantuan bag Kids Ware yang berisi diapers, peralatan mandi bayi, minyak telon, dot, selimut dan pakaian bayi.

Selain itu, ada pula bantuan makanan siap saji.

“Aksi ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, juga memantau apa saja kebutuhan mendesak warga,” ucapnya usai meninjau lokasi, Minggu, (19/02/2023).

Kegiatan itu, lanjut dia, makin mempertegas bahwa kunjungan dan pemberian bantuan ialah bentuk kepedulian Pemkot Makassar yang adil dan merata bagi warga.

Sementara itu, Formatur Pengurangan Resiko Bencana dr Udin Malik menuturkan dari pengalaman itu dia belajar bagaimana menyusun kebijakan tepat dalam mengantisipasi banjir pada masa akan datang.

“Kunjungan ini membuka mata kita bahwa perlu membuat rencana kebijakan di antaranya pemasangan CCTV dan alat ukur ketinggian air untuk memantau tinggi air. Diperlukan pula kebijakan early warning system atau peringatan dini untuk mengurangi risiko bencana. Kampung Romang Tangaya juga sebagai indikator apakah air telah naik, dan apakah berpotensi banjir di daerah-daerah lainnya,” ujar dr Udin.

Timnya juga secara simbolik melakukan penyerahan bantuan kepada Lurah Tamangapa yang kemudian disalurkan kepada warga terdampak banjir.

Di samping itu, dari pemantauan itu, diketahui warga terdampak banjir juga membutuhkan air bersih.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending