OPD Pemkot Beri Bantuan Kepada Puluhan Warga Terdampak Banjir di Romang Tangaya
Kitasulsel-Makassar-Tim OPD Pemkot Makassar terdiri atas Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, BPBD, Camat Manggala, Lurah Tamangapa, Ketua Forum Kemanusiaan Kota Makassar sekaligus Formatur Pengurangan Resiko Bencana dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Makassar turun ke lapangan memberikan bantuan bagi warga terdampak banjir di Kampung Romang Tangaya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala.
Plt Kadis Kominfo Kota Makassar Ismawaty mengatakan di kampung itu ada sekira 83 Kepala Keluarga (KK) dengan 74 rumah yang terisolasi banjir.
Olehnya akses untuk bisa sampai ke lokasi hanya dapat menggunakan transportasi air seperti perahu karet dan Jolloro.
Pihaknya memberikan bantuan berupa family kids yang berisi keperluan mandi dan pakaian dalam orang dewasa. Juga bantuan bag Kids Ware yang berisi diapers, peralatan mandi bayi, minyak telon, dot, selimut dan pakaian bayi.
Selain itu, ada pula bantuan makanan siap saji.
“Aksi ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, juga memantau apa saja kebutuhan mendesak warga,” ucapnya usai meninjau lokasi, Minggu, (19/02/2023).
Kegiatan itu, lanjut dia, makin mempertegas bahwa kunjungan dan pemberian bantuan ialah bentuk kepedulian Pemkot Makassar yang adil dan merata bagi warga.
Sementara itu, Formatur Pengurangan Resiko Bencana dr Udin Malik menuturkan dari pengalaman itu dia belajar bagaimana menyusun kebijakan tepat dalam mengantisipasi banjir pada masa akan datang.
“Kunjungan ini membuka mata kita bahwa perlu membuat rencana kebijakan di antaranya pemasangan CCTV dan alat ukur ketinggian air untuk memantau tinggi air. Diperlukan pula kebijakan early warning system atau peringatan dini untuk mengurangi risiko bencana. Kampung Romang Tangaya juga sebagai indikator apakah air telah naik, dan apakah berpotensi banjir di daerah-daerah lainnya,” ujar dr Udin.
Timnya juga secara simbolik melakukan penyerahan bantuan kepada Lurah Tamangapa yang kemudian disalurkan kepada warga terdampak banjir.
Di samping itu, dari pemantauan itu, diketahui warga terdampak banjir juga membutuhkan air bersih.
Kabupaten Sidrap
JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media
KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.
Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.
Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.
“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.
“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.
Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.
-
Nasional8 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login