Connect with us

OPD Pemkot Beri Bantuan Kepada Puluhan Warga Terdampak Banjir di Romang Tangaya

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Tim OPD Pemkot Makassar terdiri atas Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, BPBD, Camat Manggala, Lurah Tamangapa, Ketua Forum Kemanusiaan Kota Makassar sekaligus Formatur Pengurangan Resiko Bencana dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Makassar turun ke lapangan memberikan bantuan bagi warga terdampak banjir di Kampung Romang Tangaya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala.

Plt Kadis Kominfo Kota Makassar Ismawaty mengatakan di kampung itu ada sekira 83 Kepala Keluarga (KK) dengan 74 rumah yang terisolasi banjir.

Olehnya akses untuk bisa sampai ke lokasi hanya dapat menggunakan transportasi air seperti perahu karet dan Jolloro.

Pihaknya memberikan bantuan berupa family kids yang berisi keperluan mandi dan pakaian dalam orang dewasa. Juga bantuan bag Kids Ware yang berisi diapers, peralatan mandi bayi, minyak telon, dot, selimut dan pakaian bayi.

Selain itu, ada pula bantuan makanan siap saji.

“Aksi ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, juga memantau apa saja kebutuhan mendesak warga,” ucapnya usai meninjau lokasi, Minggu, (19/02/2023).

Kegiatan itu, lanjut dia, makin mempertegas bahwa kunjungan dan pemberian bantuan ialah bentuk kepedulian Pemkot Makassar yang adil dan merata bagi warga.

Sementara itu, Formatur Pengurangan Resiko Bencana dr Udin Malik menuturkan dari pengalaman itu dia belajar bagaimana menyusun kebijakan tepat dalam mengantisipasi banjir pada masa akan datang.

“Kunjungan ini membuka mata kita bahwa perlu membuat rencana kebijakan di antaranya pemasangan CCTV dan alat ukur ketinggian air untuk memantau tinggi air. Diperlukan pula kebijakan early warning system atau peringatan dini untuk mengurangi risiko bencana. Kampung Romang Tangaya juga sebagai indikator apakah air telah naik, dan apakah berpotensi banjir di daerah-daerah lainnya,” ujar dr Udin.

Timnya juga secara simbolik melakukan penyerahan bantuan kepada Lurah Tamangapa yang kemudian disalurkan kepada warga terdampak banjir.

Di samping itu, dari pemantauan itu, diketahui warga terdampak banjir juga membutuhkan air bersih.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending