Connect with us

Marak Penipuan Berkedok Penerimaan Pegawai Kontrak, Dirut PDAM Makassar:Kami Akan Tindak Tegas,Ini Masuk Ranah Hukum!

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Ditengah upayanya untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kinerja, baik itu secara internal maupun pelayanan kepada masyarakat, ada saja oknum yang mau mengambil kesempatan dan berbuat yang dapat mencoreng nama baik dan kewibawaan perusahaan.

Seperti terjadi baru-baru ini, seseorang mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan iming-iming akan diloloskan sebagai pegawai kontrak di Perumda Air Minum Kota Makassar.

Mendengar informasi tersebut, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar sangat geram dengan ulah oknum yang telah melakukan perbuatan yang sangat tidak bertanggung jawab.

“Ini tidak bisa ditolerir lagi, sudah masuk ranah hukum pidana karena melakukan penipuan kepada masyarakat, ini sudah bisa dipidana dan kami juga akan melakukan tindakan tegas,” ungkapnya, Senin (20/02/2023).

Beni menambahkan dan memberikan penyampaian kepada masyarakat agar jangan langsung percaya kepada orang lain yang menawarkan menjadi pegawai kontrak di PDAM Makassar.

“Apalagi ada orang atau oknum yang mengaku dekat dan kenal dengan saya, jangan percaya kalau dia bisa memasukkan di PDAM dengan membayar sejumlah uang, yang lebih berbahaya kalau menyebutkan bisa masuk PDAM melalui Direksi PDAM dengan membayar baru bisa diterima menjadi pegawai kontrak,” tambah Beni.

Untuk itu Beni Iskandar memperingatkan dengan keras dan tegas kalau tidak ada penerimaan di perusahaan yang dia pimpin saat ini.

“Dengan ini saya tegaskan jangan coba-coba melakukan penipuan kepada warga bahwa ada penerimaan tenaga kontrak dan membayar sejumlah uang dan apabila ada yang ditemukan maka kami tidak segan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib, kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini,” tegas Beni.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending