WAKIL KETUA DPRD, ADI RASYID ALI KEMBALI BANTU KORBAN BANJIR DI MANGGALA
Kitasulsel-Makassar-Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali kembali mengunjungi korban banjir yang mengungsi di Masjid Al Muttaqim, Blok 8 Perumnas Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (17/2/2023).
Masjid Al Muttaqim untuk sementara dijadikan tempat penampungan bagi ratusan warga korban banjir. Termasuk juga Masjid Jabal Nur, di Jalan Suling, RW 11, Kelurahan Manggala. ARA, sapaan karib Wakil Ketua DPRD Kota Makassar ini juga membawa bantuan bahan makanan.
Tiap tahun wakil ketua DPRD kota makassar sekaligus, Ketua DPC Partai Demokrat itu membantu warga yang tiap tahun pula jadi langganan banjir. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kali ini Kecamatan Manggala kembali menjadi salah satu wilayah yang terdampak banjir akibat cuaca ektrim sejak minggu kedua Februari. Banjir tahun ini meluas di 12 kecamatan di Makassar pada Senin 13/2/2023).
Sampai Jumat (17/2/2023) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat 1.366 warga masih bertahan. Banjir dilaporkan masih merendam permukiman warga di empat kecamatan. Selain Manggala banjir juga melanda kecamatan Biringkanaya, Rappocini, dan Tamalanrea.
Di Kecamatan Manggala, banjir merendam Kelurahan Manggala, Antang, Batua, dan Tamangapa. Sementara Kecamatan Biringkanaya, berdampak di Kelurahan Katimbang, Paccerakang, dan Sudiang.
Sementara banjir di Kecamatan Rappocini berdampak di Kelurahan Karunrung. Sedangkan di Kecamatan Tamalanrea, banjir merendam Kelurahan Tamalanrea Jaya.
Akibatnya, masih ada 331 kepala keluarga dari 1.366 warga yang masih mengungsi. Lokasi pengungsian tersebar di 24 titik pada 7 kelurahan di empat kecamatan tersebut.
Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan banjir yang menerjang wilayahnya dipicu intensitas curah hujan yang tinggi hingga memicu air pasang.
”Banjir bukan hanya di pinggir kota tapi juga di tengah kota. Ini disebabkan hujan lebat hingga sore hari disertai dengan pasang,” jelas Danny.
Nasional
Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah
Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.
Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.
“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.
Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.
Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.
Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.
“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login