Connect with us

WAKIL KETUA DPRD, ADI RASYID ALI KEMBALI BANTU KORBAN BANJIR DI MANGGALA

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali kembali mengunjungi korban banjir yang mengungsi di Masjid Al Muttaqim, Blok 8 Perumnas Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (17/2/2023).

Masjid Al Muttaqim untuk sementara dijadikan tempat penampungan bagi ratusan warga korban banjir. Termasuk juga Masjid Jabal Nur, di Jalan Suling, RW 11, Kelurahan Manggala.  ARA, sapaan karib Wakil Ketua DPRD Kota Makassar ini juga membawa bantuan bahan makanan.

Tiap tahun wakil ketua DPRD kota makassar sekaligus, Ketua DPC Partai Demokrat itu membantu warga yang tiap tahun pula jadi langganan banjir. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kali ini Kecamatan Manggala kembali menjadi salah satu wilayah yang terdampak banjir akibat cuaca ektrim sejak minggu kedua Februari. Banjir tahun ini meluas di 12 kecamatan di Makassar pada Senin 13/2/2023).

Sampai Jumat (17/2/2023) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat 1.366 warga masih bertahan. Banjir dilaporkan masih merendam permukiman warga di empat kecamatan. Selain Manggala banjir juga melanda kecamatan Biringkanaya, Rappocini, dan Tamalanrea.

Di Kecamatan Manggala, banjir merendam Kelurahan Manggala, Antang, Batua, dan Tamangapa. Sementara Kecamatan Biringkanaya, berdampak di Kelurahan Katimbang, Paccerakang, dan Sudiang.

Sementara banjir di Kecamatan Rappocini berdampak di Kelurahan Karunrung. Sedangkan di Kecamatan Tamalanrea, banjir merendam Kelurahan Tamalanrea Jaya.

Akibatnya, masih ada 331 kepala keluarga dari 1.366 warga yang masih mengungsi. Lokasi pengungsian tersebar di 24 titik pada 7 kelurahan di empat kecamatan tersebut.

Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan banjir yang menerjang wilayahnya dipicu intensitas curah hujan yang tinggi hingga memicu air pasang.

”Banjir bukan hanya di pinggir kota tapi juga di tengah kota. Ini disebabkan hujan lebat hingga sore hari disertai dengan pasang,” jelas Danny.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kejagung Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara cermat dan hati-hati. Hal itu dilakukan karena tersangka dalam perkara tersebut merupakan aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih meneliti seluruh berkas perkara serta barang bukti yang dilimpahkan oleh Kepolisian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti. Barang bukti kan harus diteliti, barang bukti kan banyak kemarin ada emas dan sebagainya. Kita teliti dulu,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, setelah seluruh dokumen dan barang bukti diterima, tim penyidik akan mempelajari konstruksi perkara secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari situ barulah kita mendalami, kita periksa dan mengkaji seperti apa nantinya. Karena sifatnya ini pelimpahan, tentu akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai hukum acara pidana dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.

“Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara. Apalagi yang disangkakan ini merupakan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati,” tegas Anang.

Kapuspenkum menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian bukan hanya diterapkan dalam perkara ini, tetapi menjadi standar Kejaksaan Agung dalam menangani seluruh perkara pidana.

“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menegaskan seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Anang juga memastikan penyidik tidak akan terpengaruh oleh opini publik dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, seluruh tindakan penyidikan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian.

“Segala macam kita telusuri. Kita tidak berdasarkan opini, tetapi berdasarkan kepentingan penyidikan. Kalau menurut penyidik ada hal-hal yang perlu dilakukan atau ditambahkan, tentu akan dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset, di antaranya sekitar Rp60 miliar dari Kafe de’ Clan Signature dan Rp7,2 miliar dari KOIN Money Changer.

Selain itu, di sebuah rumah di kawasan Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi USD4.767.300, SGD14.083.800, 74 kilogram emas batangan, serta Rp100 juta uang tunai. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

Trending