TP PKK Kota Makassar Salurkan 200 Paket Sembako untuk Pengungsi Banjir Makassar
Kitasulsel-Makassar—TP PKK Kota Makassar menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak banjir di Kota Makassar, Jumat (17/02/2023).
Adapun bantuan yang diberikan berupa 200 paket Sembako untuk 136 KK yang terdampak. Paket Sembako dibagikan di empat titik pengungsian.
Yakni, titik pengungsian di Kecamatan Tamalate, Kecamatan Manggala, serta dua titik pengungsian di Kecamatan Biringkanaya yakni di Mesjid Grand Rahmani serta di Kantor Lurah Katimbang.
Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail didampingi oleh putri sulungnya, Aura Aulia Imandara menyerahkan secara langsung bantuan tersebut kepada warga terdampak banjir di Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate.
“Mudahan-mudahan bantuan yang ala kadarnya ini bisa sedikit membantu meringankan bagi masyarakat setempat,” kata Indira.
Sementara pada tiga titik pengungsian lainnya, paket Sembako diserahkan oleh Indira bersama Ketua Forum Kemanusiaan Kota Makassar (FKKM), dr. Udin Malik
Indira juga meninjau keadaan banjir yang masih menggenangi beberapa rumah warga di Kelurahan Jongaya. Tampak air mulai surut meski masih setinggi lutut anak-anak.
Dirinya pun meminta agar warga setempat menjaga kebersihan terutama sampah yang menyumbat aliran drainase dan got.
“Ini musibah bagi kita semua, Alhamdulillah hari ini sudah menurun. Tapi mohon kepada pak camat, ibu lurah, seluruh masyarakat kita bersihkan semua sampah-sampahnya, got-gotnya,” ujar Indira.
“Ini banyak anak-anak. Kalau nanti air tinggi lagi bisa bahaya. Sama-sama ki’ gotong royong,” tambahnya.
Terpisah, Lurah Jongaya, M. Zulkifli Gozali, mengungkapkan sebanyak 260 warga Kelurahan Jongaya yang terdampak banjir mengungsi di masjid.
“Ada 58 KK dengan total 260 jiwa yang mengungsi di masjid.
Namun hari ini, kata dia, warga telah kembali ke rumah masing-masing karena melihat kondisi banjir yang mulai surut.
“Tapi tadi sudah kembali ke rumah masing-masing,” urai dia.
Dia pun berterima kasih kepada Ketua TP PKK Kota Makassar atas bantuan yang telah diberikan serta menyempatkan waktu untuk bertemu dengan warga terdampak banjir.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login