Connect with us

Pemkot Makassar Siap Kerja Sama Akademik dengan Universitas Lamappapoleonro

Published

on

Kitasulsel-Soppeng—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto siap mengakomodir kerja sama akademik dengan Universitas Lamappapoleonro.

Hal itu diungkapkannya dalam kunjungannya ke satu-satunya universitas di Soppeng itu, Sabtu, (18/02/2023), siang tadi.

Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto menuturkan pihaknya siap menerima kolaborasi pendidikan seperti pemagangan dan lainnya.

Rektor Universitas Lamappapoleonro Andi Adawiyah mengatakan sebagai kampus yang berkembang dan sementara merintis maka kerjasama dengan Pemkot Makassar merupakan hal yang luar biasa untuk mendukung pendidikan mahasiswa/i.

Apalagi tekadnya dalam memberikan keluasan berpikir dan pengalaman terhadap mahasiswa dan dosen maka timnya mencoba mengajukan tawaran kerjasama ini.

“Alhamdulillah kita saksikan bersama dan sudah ada MoU dengan Pemkot Makassar. Ini juga menegaskan posisi kami sebagai upaya pengembangan SDM di Soppeng. Kami berharap mahasiswa kami nantinya bisa menimba ilmu di berbagai unit kerja Pemkot Makassar. Melakukan magang, penelitian, dan berbagai kegiatan akademik lainnya,” harapnya.

Kemajuan yang dicapai Pemkot Makassar, lanjut dia, tentu sangat strategis bagi insan akademis untuk belajar banyak dalam praktek-praktek itu.

“Kami berharap pak wali kota selalu terbuka menerima kami, pun kami terbuka menerima pak wali kota untuk pengembangan universitas. Terutama pengembangan SDM di Soppeng. Kami berharap dalam waktu dekat ada bentuk turunan sebagai aksi konkritnya,” ucapnya.

Kini universitas itu sudah memiliki 1.857 mahasiswa yang merupakan asal Soppeng, Wajo dan Bone.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending