Connect with us

Naoemi Octarina Lantik Ketua Dekranasda Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel-Sidrap—Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulsel, Naoemi Octarina, melantik Suhara Dollah Mando sebagai Ketua Dekranasda Kabupaten Sidrap dengan sisa masa bakti tahun 2022-2023, yang dilaksanakan di Baruga Karaeng Pattingalloang, Rujab Gubernur Sulsel, Kamis, 16 Februari 2023.

Naoemi berharap agar Ketua Dekranasda Sidrap bisa bertanggung jawab dan memberikan inovasi terkait pemasaran, dan bagaimana perkembangan UMKM kerajinan dan kualitas di Kabupaten Sidrap.

“Jangan kalah bersaing dengan kabupaten kota yang lain, dan bagaimana pemberdayaan masyarakat terus digalakkan dalam hal tunjangan ekonomi, serta bagaimana memanfaatkan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Sidrap yang bisa sangat bermanfaat,” pesan Naoemi.

Naoemi mengatakan, usai dilantik Ketua Dekranasda Sidrap akan melantik pengurus Dekranasda Kabupaten Sidrap. Dalam pelantikan pengurus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

“Tolong diperhatikan kompetensi-kompetensi yang tepat untuk menduduki posisi di pengurusan Dekranasda Sidrap,” pintanya.

Sehingga, lanjut dia, bukan hanya sekedar nama, tapi bisa memberikan kontribusi dalam bidangnya masing-masing.

“Saya berharap kepada Dekranasda Sidrap yang baru (sekarang ini) bisa memaksimalkan potensi-potensi yang bisa menjadi kerajinan unggulan di Kabupaten Sidrap,” harapnya.

Ia mengajak pengurus Dekranasda Provinsi Sulsel dan Dekranasda Sidrap untuk bekerjasama dalam menjalankan tugas dengan rasa penuh tanggungjawab.

Sementara, Ketua Dekranasda Sidrap, Suhara Dollah Mando, mengatakan,  pelantikan ini adalah pelantikan Dekranasda Kabupaten Sidrap yang sisa masa jabatan 2022-2023, yang dikarenakan ada pergantian ketua.

Ia juga menambahkan jika usai pelantikan ini, sesuai arahan dari Ketua Dekranasda Sulsel agar selanjutnya melantik pengurus Dekranasda Kabupaten Sidrap, dan sekaligus perumusan program kerja.

“Kita terlebih dahulu konsolidasi pastinya sehingga Dekranasda Sidrap ini bisa lebih fokus untuk membuka UMKM kerajinan,” ujarnya.

Tentu dengan harapan, akan mendorong kerajinan-kerajinan UMKM di kabupaten Sidrap bisa bersaing di daerah-daerah maupun di tingkat nasional.

“Kita juga berharap agar Dekranasda Sidrap ini bisa menumbuhkan wirausaha baru di sebagai lapangan kerja untuk pengrajin-pengrajin yang ada,” terangnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Sulsel Ahmadi Akil, Ketua Harian Dekranasda Kabupaten Sidrap, serta para pengurus Dekranasda Provinsi Sulsel dan Kabupaten Sidrap. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.

Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.

DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.

MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.

Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.

Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.

Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.

Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan

Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Continue Reading

Trending