Connect with us

Naoemi Octarina Lantik Ketua Dekranasda Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel-Sidrap—Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulsel, Naoemi Octarina, melantik Suhara Dollah Mando sebagai Ketua Dekranasda Kabupaten Sidrap dengan sisa masa bakti tahun 2022-2023, yang dilaksanakan di Baruga Karaeng Pattingalloang, Rujab Gubernur Sulsel, Kamis, 16 Februari 2023.

Naoemi berharap agar Ketua Dekranasda Sidrap bisa bertanggung jawab dan memberikan inovasi terkait pemasaran, dan bagaimana perkembangan UMKM kerajinan dan kualitas di Kabupaten Sidrap.

“Jangan kalah bersaing dengan kabupaten kota yang lain, dan bagaimana pemberdayaan masyarakat terus digalakkan dalam hal tunjangan ekonomi, serta bagaimana memanfaatkan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Sidrap yang bisa sangat bermanfaat,” pesan Naoemi.

Naoemi mengatakan, usai dilantik Ketua Dekranasda Sidrap akan melantik pengurus Dekranasda Kabupaten Sidrap. Dalam pelantikan pengurus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

“Tolong diperhatikan kompetensi-kompetensi yang tepat untuk menduduki posisi di pengurusan Dekranasda Sidrap,” pintanya.

Sehingga, lanjut dia, bukan hanya sekedar nama, tapi bisa memberikan kontribusi dalam bidangnya masing-masing.

“Saya berharap kepada Dekranasda Sidrap yang baru (sekarang ini) bisa memaksimalkan potensi-potensi yang bisa menjadi kerajinan unggulan di Kabupaten Sidrap,” harapnya.

Ia mengajak pengurus Dekranasda Provinsi Sulsel dan Dekranasda Sidrap untuk bekerjasama dalam menjalankan tugas dengan rasa penuh tanggungjawab.

Sementara, Ketua Dekranasda Sidrap, Suhara Dollah Mando, mengatakan,  pelantikan ini adalah pelantikan Dekranasda Kabupaten Sidrap yang sisa masa jabatan 2022-2023, yang dikarenakan ada pergantian ketua.

Ia juga menambahkan jika usai pelantikan ini, sesuai arahan dari Ketua Dekranasda Sulsel agar selanjutnya melantik pengurus Dekranasda Kabupaten Sidrap, dan sekaligus perumusan program kerja.

“Kita terlebih dahulu konsolidasi pastinya sehingga Dekranasda Sidrap ini bisa lebih fokus untuk membuka UMKM kerajinan,” ujarnya.

Tentu dengan harapan, akan mendorong kerajinan-kerajinan UMKM di kabupaten Sidrap bisa bersaing di daerah-daerah maupun di tingkat nasional.

“Kita juga berharap agar Dekranasda Sidrap ini bisa menumbuhkan wirausaha baru di sebagai lapangan kerja untuk pengrajin-pengrajin yang ada,” terangnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Sulsel Ahmadi Akil, Ketua Harian Dekranasda Kabupaten Sidrap, serta para pengurus Dekranasda Provinsi Sulsel dan Kabupaten Sidrap. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Komisi Taksi Online Belum Dipangkas, Pemerintah Prioritaskan Aturan 8 Persen untuk Ojol

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pemerintah belum akan menerapkan kebijakan pembatasan komisi aplikasi transportasi online maksimal 8 persen untuk layanan taksi online. Saat ini, pemerintah memprioritaskan penyusunan regulasi tersebut bagi layanan ojek online (ojol) roda dua.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan langkah tersebut diambil karena jumlah mitra pengemudi dan pengguna layanan ojek online roda dua jauh lebih besar dibandingkan layanan angkutan online roda empat.

“Fokus sementara adalah memberikan regulasi terbaru mengenai komisi untuk roda dua terlebih dahulu,” kata Dudy di Jakarta, dikutip Minggu (28/6/2026).

Menurut Dudy, penerapan kebijakan serupa untuk layanan taksi online masih menghadapi tantangan dari sisi regulasi. Saat ini, kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus atau taksi online berbeda antara wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya.

Di wilayah Jabodetabek, regulasi berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan layanan di luar Jabodetabek menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Perbedaan kewenangan tersebut membuat pemerintah belum dapat memberlakukan batas maksimal komisi aplikasi sebesar 8 persen secara nasional bagi layanan taksi online.

Dudy mengungkapkan sejumlah operator transportasi online telah mengusulkan agar regulasi angkutan online roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai dapat menciptakan kebijakan yang seragam di seluruh Indonesia.

Namun demikian, usulan tersebut masih akan dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.

“Kami tidak hanya berbicara dengan operator, tetapi juga dengan pemerintah provinsi. Nantinya akan diputuskan apakah pengaturan kendaraan roda empat perlu disatukan di tingkat pusat,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan menegaskan akan lebih dahulu mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen pada layanan ojek online roda dua sebelum mempertimbangkan penerapan aturan serupa bagi layanan taksi online.

Pemerintah berharap regulasi yang tengah disiapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, dan keberlanjutan ekosistem transportasi online di Indonesia.

Continue Reading

Trending