Connect with us

Danny Pomanto Siapkan 9 Hektar Lahan TPU di Maros

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto tengah menyiapkan sekira 9 hektar lahan baru Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pemkot Makassar.

Hal ini sebagai jawaban atas makin menipisnya lahan perkuburan di beberapa lokasi di Makassar.

“Tempatnya bagus, pertama bebas banjir, ke dua, saya menganggap 9 hektar masih kecil. Tetapi saya berharap ini awal, dan kalau ada pengembangan di belakang saya kira bisa. Dan mudah-mudahan bisa,” kata Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto usai melakukan peninjauan lokasi TPU Pemkot Makassar, di Dusun Tammu-tammu, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Maros, Jumat, (17/02/2023).

Dirinya sebenarnya berharap pengadaan Pemkot bisa mencapai 50 hektar agar bisa digunakan dalam jangka panjang sampai 20 hingga 30 tahun mendatang.

Meski begitu, ia merasa tidak masalah karena diharapkan ada perluasan nantinya.

Pun pihaknya akan membuat dengan konsep yang lebih bagus, rapi dan lebih baik dari sebelum-sebelumnya.

Juga dengan jalan menuju ke pemakaman dan fasilitas umum (fasum) lainnya yang bakal direncanakan.

“Kita bikin rumah masa depan yang rapi betul, apalagi saya lihat tanahnya memenuhi. Saya coba lihat, bagaimana jika pengembangan kalau misalnya kita bisa hibah jalan supaya jalannya bagus dan masyarakat tidak terganggu jadi mesti dilebarkan,” ucapnya.

Termasuk harus ada masjid, yang akan dibuat dan diserahkan sebagai fasum untuk warga Tammu-tammu.

Meski secara resmi dan masih berproses, tetapi dia mengaku lahan baru itu sudah cocok.

“Tetapi tempatnya saya sudah oke. Apalagi dukungan masyarakat luar biasa. Kita analisis terlebih dahulu karena butuh proses. Misalnya, harga yang harus ada diappraisal; tim penilai, independen, jadi ini masih proses,” akunya.

Apalagi para tokoh masyarakat juga setuju dan mendukung dengan adanya pemakaman umum ini.

“Menariknya karena tokoh-tokoh masyarakat juga ikut mendukung dan mereka meminta bahwa di blok makam itu ada pula untuk warga Tammu-tammu. Saya siap, tidak ada masalah karena kita saling memberi manfaat,” ucapnya.

Pemkot sendiri menyiapkan sekira Rp 25 Miliar untuk pengadaan ini.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending