Connect with us

Kumpulan OPD, Inspektorat Makassar Pastikan 32 Program Strategi Berjalan Sesuai Aturan

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Inspektorat Kota Makassar melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Rapat Koordinasi tersebut terkait rencana pelaksanaan Probity Audit maupun Reviu HPS terhadap 32 Proyek Strategis Kota Makassar Tahun 2023.

“Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan 32 Proyek Strategis untuk Tahun 2023. Inspektorat Kota Makassar selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah mempunyai tugas untuk mendampingi SKPD dan memastikan bahwa proyek strategis tersebut berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” kata Kepala Inspektorat Makassar A Asma Zulistia Ekayanti, dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Eka menjelaskan bahwa Inspektorat Kota Makassar saat ini berusaha untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada SKPD dalam melaksanakan kegiatannya, bukan hanya melaksanakan pengawasan diakhir (post audit).
Salah satu bentuk pembinaan dan pendampingan tersebut adalah dengan mekanisme Probity Audit yang dibahas dalam pertemuan tadi.

Selain Probity Audit, SKPD juga dapat meminta untuk dilakukan Reviu HPS maupun dapat menggunakan mekanisme Konsultasi Pengawasan dari Inspektorat sebagai bentuk quality assurance.

“Probity Audit maupun Reviu HPS juga merupakan salah satu amanah dari MCP KPK dan juga sejalan dengan rekomendasi BPK dan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kota Makassar, sehingga diharapkan SKPD dapat secara maksimal menggunakan mekanisme Probity Audit dan atau Reviu HPS sebagai bentuk penjaminan kualitas”, tutup Eka.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.

“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending