Connect with us

Sivitas Akademika Unhas Terima Sertifikat Tanah Perumahan Dosen dari Kantor Pertanahan Makassar

Published

on

Kitasulsel-Makassar—Sebanyak 12 orang sivitas akademika Universitas Hasanuddin terima sertifikat tanah Perumahan Dosen (Perdos) Angkatan Satu dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar. Kegiatan berlangsung dalam sela-sela kegiatan diskusi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat, Kampus Tamalanrea, Makassar, pada Kamis (16/2).

Penyerahan sertifikat tanah Perumahan Dosen Unhas turut dihadiri oleh Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc.., Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dr. H. Muh. Iqbal, S.E., M.T), Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan, (Tri Wibisono, S.T., M.T), Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar (Marliana).

Pada kesempatan tersebut, Rektor Unhas menyampaikan penyerahan sertifkat tanah ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Unhas untuk menyelesasikan permasalahan yang telah sejak lama diharapkan dan dinantikan oleh warga perumahan Dosen Unhas Tamalanrea.

“Ini adalah kerja keras tim yang dilakukan atas sinergitas bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sulsel. Sebuah harapan kosong yang telah dicari selama puluhan tahun lamanya. Sehingga hari ini adalah hasil dari solusi yang ditawarkan dengan langkah strategis yang diambil, yang tidak hanya memerlukan pemahaman pengetahuan tentang aturan itu sendiri, tetapi ini juga bagian dari aspek keadilan atas hak kepemilikan,” jelas Prof. JJ.

lebih lanjut, Prof. JJ menuturkan bahwa permasalahan yang dihadapi selama ini adalah permasalahan adminsitrasi masa lampau, sehingga perlu penyesuaian data dan kebutuhan dokumen dalam proses pengurusannya. Demikian diharapkan Unhas dapat memanfaatkan aset tanah dan ruang yang dimiliki untuk dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat dan produktif untuk digunakan bagi pengembangan ilmu pengetahuan melaui hasil riset inovasi.

Adapun Nama-nama yang diberikan sertifikat tanah perumahan Dosen Angkatan I, yakni

1. Prof.Dr. H. Hamka Naping, MA
2.Drh. Farida Nur Yuliati, M.Si.
3. Prof. Dr. H. Najamuddin, M.Sc.
4. Prof. Ahmad Ramadhan Siregar
5. Prof.Tajuddin Naid
6. Dr.H. Muhammad Toaha
7. Prof.Dr. Ir. Sitti Bulkis, MS
8. Dr. Syarifuddin Liong, M.Si.
9. Prof.Dr.Muh. Altin Massinai
10. Prof. Dr.Ir.H. Nasaruddin Salam, MT
11.Dr. Muhammad Yunus, MA
12.Dr.dr.Irfan Idris

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Ketua MK Suhartoyo: Kampus dan Mahkamah Konstitusi Punya Misi Sama Menjaga Negara Hukum

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan pentingnya kontribusi kalangan akademisi dalam memperkuat peradilan konstitusi di Indonesia. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menjaga akal sehat konstitusional melalui riset, pendidikan, dan pengembangan ilmu hukum.

Hal tersebut disampaikan Suhartoyo saat menerima penghargaan “Bhakti Justisia” dari Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta pada puncak peringatan Dies Natalis ke-46 UNISRI, Jumat (26/6/2026).

Dalam sambutannya, Suhartoyo menjelaskan bahwa kontribusi akademisi sangat dibutuhkan dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Salah satunya melalui keterangan ahli yang mampu menjembatani norma hukum dengan realitas sosial sehingga memperkaya argumentasi hukum para hakim konstitusi dalam memutus perkara.

“Keterangan ahli menjadi jembatan antara norma hukum dan realitas sosial sehingga memperkaya argumentasi hukum Mahkamah dalam memutus perkara,” ujarnya.

Suhartoyo berharap perguruan tinggi terus memperkuat perannya sebagai penjaga akal sehat konstitusional, laboratorium kewargaan, sekaligus mitra strategis Mahkamah Konstitusi dalam mengembangkan ilmu hukum dan menyebarluaskan pemahaman mengenai putusan-putusan konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi dan perguruan tinggi berada pada jalan pengabdian yang sama, menjaga agar Indonesia tetap menjadi negara hukum yang demokratis dan bermartabat. MK menjaga konstitusi melalui putusan. Kampus menjaga konstitusi melalui ilmu pengetahuan,” kata Suhartoyo, dikutip Minggu (28/6/2026).

Ia menambahkan, meskipun memiliki pendekatan yang berbeda, MK dan perguruan tinggi memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan konstitusi tetap menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara.

“MK berbicara melalui putusan. Kampus berbicara melalui riset, kritik, dan pendidikan. Bentuk dan jalan boleh berbeda, tetapi tujuannya sama, yakni memastikan kekuasaan tunduk kepada konstitusi dan konstitusi bekerja untuk manusia,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo juga mengajak seluruh perguruan tinggi untuk membangun kolaborasi yang berkelanjutan dengan Mahkamah Konstitusi, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan konstitusional di era digital.

Menurutnya, sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan konstitusi menjadi bagian penting dalam membangun budaya konstitusi, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memastikan nilai-nilai konstitusi tetap hidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penghargaan “Bhakti Justisia” yang diterima Suhartoyo menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya dalam penguatan supremasi konstitusi, penegakan hukum, serta pengembangan demokrasi konstitusional di Indonesia.

Continue Reading

Trending