Connect with us

Sivitas Akademika Unhas Terima Sertifikat Tanah Perumahan Dosen dari Kantor Pertanahan Makassar

Published

on

Kitasulsel-Makassar—Sebanyak 12 orang sivitas akademika Universitas Hasanuddin terima sertifikat tanah Perumahan Dosen (Perdos) Angkatan Satu dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar. Kegiatan berlangsung dalam sela-sela kegiatan diskusi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat, Kampus Tamalanrea, Makassar, pada Kamis (16/2).

Penyerahan sertifikat tanah Perumahan Dosen Unhas turut dihadiri oleh Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc.., Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dr. H. Muh. Iqbal, S.E., M.T), Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan, (Tri Wibisono, S.T., M.T), Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar (Marliana).

Pada kesempatan tersebut, Rektor Unhas menyampaikan penyerahan sertifkat tanah ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Unhas untuk menyelesasikan permasalahan yang telah sejak lama diharapkan dan dinantikan oleh warga perumahan Dosen Unhas Tamalanrea.

“Ini adalah kerja keras tim yang dilakukan atas sinergitas bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sulsel. Sebuah harapan kosong yang telah dicari selama puluhan tahun lamanya. Sehingga hari ini adalah hasil dari solusi yang ditawarkan dengan langkah strategis yang diambil, yang tidak hanya memerlukan pemahaman pengetahuan tentang aturan itu sendiri, tetapi ini juga bagian dari aspek keadilan atas hak kepemilikan,” jelas Prof. JJ.

lebih lanjut, Prof. JJ menuturkan bahwa permasalahan yang dihadapi selama ini adalah permasalahan adminsitrasi masa lampau, sehingga perlu penyesuaian data dan kebutuhan dokumen dalam proses pengurusannya. Demikian diharapkan Unhas dapat memanfaatkan aset tanah dan ruang yang dimiliki untuk dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat dan produktif untuk digunakan bagi pengembangan ilmu pengetahuan melaui hasil riset inovasi.

Adapun Nama-nama yang diberikan sertifikat tanah perumahan Dosen Angkatan I, yakni

1. Prof.Dr. H. Hamka Naping, MA
2.Drh. Farida Nur Yuliati, M.Si.
3. Prof. Dr. H. Najamuddin, M.Sc.
4. Prof. Ahmad Ramadhan Siregar
5. Prof.Tajuddin Naid
6. Dr.H. Muhammad Toaha
7. Prof.Dr. Ir. Sitti Bulkis, MS
8. Dr. Syarifuddin Liong, M.Si.
9. Prof.Dr.Muh. Altin Massinai
10. Prof. Dr.Ir.H. Nasaruddin Salam, MT
11.Dr. Muhammad Yunus, MA
12.Dr.dr.Irfan Idris

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending