PJ Sekda Sulsel Andi Aslam Sebut Secara Statistik Data Inflasi Sulsel Memuaskan
Kitasulsel-Makassar-Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Aslam Patonangi, menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2022, yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI), di Hotel Grand Claro Makassar, Kamis, 16 Februari 2023.
Dalam sambutannya, Andi Aslam menyampaikan perkembangan data-data inflasi di Sulsel beserta aspek penyumbang inflasi. Menurutnya, secara statistik memperlihatkan hasil yang cukup memuaskan.
“Kita compaire data-data yang kita dapatkan secara statistik memperlihatkan hasil yang cukup memuaskan, bahwa secara tahunan inflasi di Sulawesi Selatan pada Januari 2023, tercatat inflasi gabungan 5,83 persen year on year lebih rendah dari inflasi November 2022 yang berada pada poin 6 persen year on year,” jelasnya.
Sedangkan inflasi pada Bulan Januari 2022 terhadap Bulan Desember 2022, lanjutnya, tercatat sebesar 0,63 persen inflasi gabungan di lima daerah di Sulsel pada Bulan Januari. Inflasi tertinggi di Kota Makassar dan inflasi terendah di Kabupaten Bulukumba.
“Tercatat tertinggi sebesar 5,93 persen di Makassar sebagai sentra perekonomian di Sulsel, yang selama ini sudah dilakukan koordinasi antara TPID Provinsi dan TPID di Kota Makassar untuk memaksimalkan kinerja pengendalian di Kota Makassar, dan terendah di Kabupaten Bulukumba sebesar 4,12 persen,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Andi Aslam menyebutkan komoditas utama penyumbang inflasi year on year pada Januari 2023 antara lain, bensin, angkutan udara, beras, telur ayam ras, ikan, baik itu ikan cakalang maupun ikan sisik, tomat, rokok kretek, filter, serta berbagai komoditas lainnya.
Andi Aslam menambahkan, capaian yang tergambar secara statistik tersebut adalah capaian yang sifatnya pencapaian kolektif capaian sinergitas.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan Causa Iman Karana mengungkapkan, pencapaian inflasi gabungan di lima daerah yang ada di Sulsel pada 2022 lalu mencapai 5,77 persen.
“Relatif lebih tinggi memang dibanding nasional maupun di wilayah Sulampua (Sulawesi, Maluku, dan Papua). Kondisi ini juga dipengaruhi oleh peningkatan permintaan masyarakat seiring juga pemulihan ekonomi pasca pandemi. Jadi kalau kita lihat disini ada 5 kota inflasi ada palopo, Bone, Bulukumba, Parepare dan Makassar ini menjadi perhatian kita semua,” ungkapnya.
Pafa Januari 2023, kata Causa, Badan Pusat Statistik mencatat inflasi gabungan di 5 kota yang ada di Sulsel mencapai sebesar 5,83 persen atau meningkat dibandingkan Desember dengan kontribusi utamanya melalui makanan, minuman dan tembakau dengan Andil 2,3 persen.
“Memang secara parsial inflasi di seluruh kota di Sulawesi Selatan mencatatkan inflasi bulanan pada periode laporan. Inflasi tertinggi terjadi di kota Makassar. Di Kota Makassar memang harus kita jaga karena peran Kota Makassar cukup besar dalam penghitungan inflasi gabungan di provinsi Sulsel,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro Bidang, Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Iklim Usaha, Roby Arya Brata, Plt Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Ferry Irawan yang juga selaku Sekertaris TPID Pusat, dan sejumlah Perwakilan Kabupaten dan Kota Se-Sulsel.
Pemkot Makassar
PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI
Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.
“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.
Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.
“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.
Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.
“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.
Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.
Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.
Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.
“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.
Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.
Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.
Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.
Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.
“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.
Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.
Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.
“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login