Connect with us

Yayasan Bentukan Ketua DPRD Rudianto Lallo Bantu Korban Banjir di Makassar

Published

on

KITASULSEL,MAKASAR-– Yayasan Anak Rakyat Indonesia (YARI) bentukan Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menyalurkan bantuan kepada korban banjir di Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya dan di BTP Blok AF tepatnya samping sentral BTP Rabu 15/2/2023.

Penyerahan bantuan berupa kebutuhan makanan itu dilakukan oleh Ketua YARI Sukarno Lallo bersama jajaran pengurus lainnya. Penyerahan pertama dilaksanakan di Kelurahan Katimbang dan selanjutnya di BTP blok AF.

“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang masih terdampak bencana. Semoga mereka senantiasa diberikan ketabahan atas apa yang mereka alami, “kata Sukarno Lallo.

Diksempatan ini, Direktur Pasar Karya Makassar itu tak henti-hentinya memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap wasdapa ditengah cuaca esktrem, apalagi kata dia BMKG masih memprediksi masih ada hujan lebat.

“Duka kalian adalah duka kami juga, Mari kita semua tetap waspada. Saat ini hujan masih sekali-kali mengguyur Kota Makassar. Untuk sementara waktu kita dipanmpungan yang disediakan oleh pemerintah kelurahan. Kita berdoa bersama semoga cuaca kembali membaik dan kita semua dapat kembali beraktivitas seperti biasanya,”tambah Sukarno Lallo.

Penyerahan bantuan di Kelurahan Katimbang diterima langsung oleh Lurah setempat, Muhammad Haider. Dia tidak henti-hentinya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pengurus Yayasan Anak Rakyat Indonesia (YARI) yang hadir ditengah-ditengah masyarakat yang membutuhkan.

“Mewakili masyarakat, korban banjir. Saya sampaikan banyak terima kasih kepada Yayasan Anak Rakyat Indonesia dan seluruh pengurus. Insya Allah bantuan ini segera kami salurkan kepada yang benar-benar terdampak, yang benar-benar membutuhkan,”ujarnya.

Hal senada disampaikan Sahid, Warga BTP yang menjadi korban banjir. Dia sangat bahagia mendapat bantuan dari yayasan disaat mereka dan 20 KK lainnya mendapat perhatian dari Ketua DPRD Makassar melalui lembaga yayasan anak rakyat indonesia.

“Terima kasih bantuannya YARI, terima kasih Ketua DPRD Makassar, bapak Rudianto Lallo, semoga kebaikan ini dibalas oleh Allah SWT,”tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.

Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.

DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.

MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.

Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.

Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.

Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.

Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan

Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Continue Reading

Trending