Connect with us

Komisaris PT. Pelindo dan Regional Head 4 Pelindo Kunjungi DPRD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel-Makassar – Regional Head 4 Pelindo, Enriany Muis bersama Komisaris PT. Pelindo Muchtar Luthfi A. Mutty berkunjung ke DPRD Kota Makassar, Selasa (14/2/2023). Pertemuan tersebut disambut langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo dan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD. dan juga dihadiri oleh pejabat Struktural DPRD Kota Makassar.

Pada kunjungan tersebut Rudianto Lallo dan pihak Pelindo Regional 4 membahas terkait sinergitas Pelindo Regional 4 terhadap nelayan-nelayan yang ada di Kota Makassar.

“Terima kasih atas kedatangan Pelindo terkait Sinergitas terhadap Nelayan yang ada di kota Makassar,” ujar Rudianto Lallo.

Sedangkan Adi Rasyid Ali menyampaikan poin penting yang dibahas pada pertemuan tersebut yaitu terkait dengan bantuan kepada nelayan-nelayan yang merupakan bentuk kepedulian dari Pemerintah Kota Makassar maupun dari Makassar New Port (MNP) yang berada di dalam kawasan Pelindo. Bantuan tersebut harus tepat sasaran.

“Saya meminta kepada pihak Pelindo dan Makassar New Port sebagai objek vital negara ini memberikan bantuan kepada nelayan-nelayan namun harus tepat sasaran. Apalagi sudah mau masuk bulan Ramadhan,” ungkap Adi Rasyid Ali.

Sementara itu Muchtar Luthfi A. Mutty menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi bahan agar informasi terkait Pelindo dengan nelayan-nelayan tidak simpang siur. “Kehadiran kami ini agar tidak ada lagi informasi yang simpang siur terkait Pelindo dengan nelayan,” ungkapnya

Turut hadir pada pertemuan siang itu dari pihak Pemerintah Kota Makassar yaitu Lurah Lakkang Irwan Rahim, Lurah Tallo Zaenal, Lurah Kalulubodoa Suriadi, Lurah Buloa Aditya, dan Lurah Cambayya Rusmiati.*

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending