Connect with us

Dialog Kemahasiswaan Hadirkan Aktifis Mahasiswa dan WR 3 Di Masanya

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Universitas Hasanuddin melalui bidang Akademik dan Kemahasiswaan melaksanakan Dialog Kemahasiswaan bertajuk “Dulu, Kini dan Esok: Catatan Kritis terhadap Dinamika Lembaga Kemahasiswaan di Indonesia” pada hari Rabu (15/2) di Gedung IPTEKS Universitas Hasanuddin. Kegiatan ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang merupakan pimpinan lembaga kemahasiswaan di tingkat departemen, fakultas, dan universitas.

Turut hadir Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin, Prof. drg. Muhammad Ruslin, M.Kes., Ph.D., Sp.BM(K). didampingi oleh Direktur Kemahasiswaan dan Penyiapan Karir, Abdullah Sanusi, S.E., MBA., Ph.D. Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa Wakil Dekan bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Kepala Subdirektorat, tim Kelompok Kerja (POKJA) Kepemimpinan dan Karakter Mahasiswa, tim POKJA Prestasi dan Kewirausahaan serta sebanyak 100 mahasiswa Universitas Hasanuddin dari berbagai lembaga kemahasiswaan.

Acara diawali dengan sambutan dari Prof. Ruslin selaku Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan saat ini. Ia berharap, Dialog Kemahasiswaan yang dilaksanakan bisa menjadi momen yang berarti bagi mahasiswa. “Kita hadirkan narasumber-narasumber yang luar biasa dengan harapan agar mahasiswa bisa terinspirasi dan termotivasi untuk memberikan kontribusi yang lebih baik bagi Universitas Hasanuddin, masyarakat, dan bangsa.” ucapnya.

Kegiatan ini dibagi menjadi 3 sesi. Sesi pertama dimulai dengan pemaparan dari aktivis mahasiswa di era masing-masing yaitu Abdul Madjid Sallatu, S.E., M.A, Dr. Aminuddin Syam, S.KM., M.Kes., M.Med.Ed., dan Dr. Sawedi Muhammad, S.Sos., M.Sc. Sesi kedua menghadirkan Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan yang pernah menjabat sebelumnya yaitu Prof. Dr. Amran Razak, S.E., M.Sc. (periode 1997-2001), Prof. Dr. Ir. H. Nasaruddin Salam, M.T. (periode 2006-2014), Dr. Ir. Abd. Rasyid Jalil, M.Si. (periode 2016-2018) serta Prof. Dr. drg. Arsunan Arsin, M.Kes. (periode 2018-2022). Sesi ketiga yaitu sharing aktivitas mahasiswa di lembaga kemahasiswaan dengan menjadikan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Hasanuddin, serta Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin sebagai narasumber. Tiap sesi kemudian ditutup dengan tanya jawab antar narasumber dengan peserta yang hadir (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending