Connect with us

Dandim Sidrap beri bantuan kepada Anak Kategori Stunting di wilayah Watang Pulu Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Komandan Kodim 1420/Sidrap Rem 141/TP (Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE., M.I.Pol) didampingi Danramil 1420-04 Watang Pulu, Babinsa dan Bidan Desa setempat mengunjungi secara langsung dan berikan bantuan berupa susu dan makanan bergizi kepada anak kategori stunting di wilayah Kabupaten Sidrap (14/02/23).

Kegiatan tersebut sesuai petunjuk pimpinan dalam hal ini Danrem 141/TP dan Bapak Pangdam XLIV/Hsn, guna mendukung Pemerintah Daerah dalam Percepatan Penurunan Angka Stunting khususnya di wilayah Kabupaten Sidrap yang dilaksanakan di Desa Bangkai Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap.

Dandim mengatakan, Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya dan merupakan salah satu masalah gizi yang sedang dihadapi di Indonesia. Hal ini menjadi penting karena menyangkut kualitas sumber daya manusia di masa akan datang.

“Saya selaku bapak asuh stunting Kabupaten Sidrap dengan kedatangan saya memberikan bantuan berupa susu dan makanan bergizi kepada anak kategori stunting diwilayah semoga dapat bermanfaat dan menambah gizi”ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Dandim sekaligus mensosialisasikan cara hidup bersih dan sanitasi yang baik dalam kehidupan sehari-hari, dengan harapan kedepan anak anak kategori stunting bisa tumbuh semakin sehat.

“Stunting menjadi prioritas TNI-AD dalam serbuan teritorial serta membantu Pemerintah setempat untuk mengatasi penurunan angka Stunting khususnya di wilayah Kabupaten Sidrap”tegasnya.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending