Connect with us

Wakil Wali Kota Makassar Tinjau Kondisi Korban Banjir dan Kesiapan Dapur Umum

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi lakukan kunjungan dan peninjauan secara langsung kondisi pengungsi korban banjir di Kelurahan Wala-Walaya dan juga kesiapan dapur umum dari Dinas Sosial Kota Makassar yang dipusatkan di Jl Abdullah Dg Sirua No 26, Selasa (14/02/2023).

Saat melakukan peninjauan kondisi pengungsi di Kelurahan Wala-Walaya, Wakil Wali Kota Makassar mendengarkan secara langsung berbagai keluhan warga, serta membagikan makanan siap saji, dan juga menyalurkan bantuan selimut dan alat alas tidur dari BPBD Kota Makassar.

“Jangan ki’ lupa jaga kesehatan ta’, jaga anak-anak, jangan biarkan keluar hujan-hujanan, jika ada keluhan kesehatan segera sampaikan ke posko kesehatan yang ada di masjid ini, Masjid Al Kautsar,” ujarnya.

Selepas dari Masjid Al Kautsar, Fatmawati Rusdi mengunjungi pusat dapur umum dari Dinas Sosial yang ada di Jalan Abdullah Dg Sirua.

Dapur umum ini menyiapkan makanan. Siap saji bagi seluruh pengungsi banjir di Makassar.

“Untuk saat ini data terakhir yang diterima, akan disiapkan untuk 1.973 jiwa yang tersebar di 15 titik banjir, dan yang terbanyak berada di Kelurahan Sudiang dengan pengungsi sebanyak 410 jiwa,” ujar Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Armin Paera.

Bersama Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Makassar, Plt Kepada Dinas Sosial, Kepala Bidang dan juga seluruh staf terjun langsung menyiapkan makanan siap saji dan akan dilakukan hingga kondisi benar-benar membaik.

“Didistribusikan makanan siap saji untuk siang dan malam, dan akan terus dilakukan hingga cuaca membaik,” ujar Armin Paera melaporkan kepada Fatmawati Rusdi.

Fatmawati Rusdi pun terjun langsung bersama staf Dinas Sosial Kota Makassar memasak dan menyiapkan makanan siap saji.

Selain itu di posko dapur umum Dinas Sosial, disiagakan pula Kendaraan Dapur Umum Lapangan (KAPURUNG), untuk mengantisipasi kondisi jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Bukan hanya sebatas menyiapkan makanan siap saji, Dinas Sosial juga melakukan monitor atas kebutuhan lainnya seperti kebutuhan bayi, anak, dan perlengkapan tidur,” lanjut Armin Paera.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending