Connect with us

Tak Kenal Waktu,Tim Satgas Drainase Dinas PU Makassar Berkerja Hingga Larut Malam

Published

on

KITASULSEL-MAKASSAR, – Tim Satgas Drainase Dinas Pekerjaan Umum (DPU) saat ini terus melakukan upaya pembersihan saluran drainase di berbagai wilayah.

Upaya ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya banjir akibat aliran air yang tersumbat dikarenakan tumpukan sampah dan hujan lebat yang terjadi di Kota Makassar, Senin, 13 Februari 2023.

Kepala Bidang PSDA dan Drainase DPU, Nurhidayat mengatakan pengerukan dilakukan untuk mengantisipasi dampak lanjutan dari curah hujan ekstrim yang masih berpotensi melanda Kota Makassar. Mengingat begitu banyak sampah yang hanyut ke saluran drainase.

“Prediksi dari BMKG, hujan akan turun hingga tanggal 16 Februari mendatang. Jadi kami turunkan satgas kita semalam. Mereka melakukan pengerukan hingga dini hari,” ucapnya.

Kata Nurhidayat, ada beberapa titik yang dilakukan pengerukan yakni penyisiran di empat titik tali air ke saluran pembuangan ke laut di sepanjang Jl Penghibur ke timur.

Empat grill saluran Jl Nusantara hingga ujung sal pembuang Tarakan. Demikian pula pada drainase tepi jalan di Jl Nusantara, ditemukan material karung plastik dan seng plat yang menyumbat pengaliran ke Saluran Pembuang ke laut.

“Jadi ternyata titik-titik sentral ini banyak terjadi penyumbatan sampah. Demikian juga tali-tali air yang mengalirkan air dari badan jalan ke saluran di Jl Sudirman dan Ahmad Yani,” ungkapnya.

Untuk hari ini, Selasa (14/02/23) Nurhidayat mengerahkan 18 orang tim satgasnya untuk melakukan pembersihan di dua titik yakni di pintu air Pannampu dan di kanal Jongaya – RS Haji.

“Giat ini kita lakukan setiap hari di sepanjang tahun oleh 18 orang Satgas Kebersihan Kanal. Tetapi kalau hujan ekstrem kita menyasar titik pengerukan yang lebih banyak,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel