Connect with us

Dapat Bantuan Logistik, Warga Tamalanrea Apresiasi Gerak Cepat Gubernur Sulsel

Published

on

Kitasulsel, Makassar-–Warga Jalan Mula Baru, Kelurahan Parangloe dan Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar yang terdampak banjir bersyukur dikunjungi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santoso, Senin, 13 Februari 2023.

Annisa, salah satu warga Mula Baru mengatakan dirinya terkesan dengan gerak cepat Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang rela turun langsung, melihat kondisi masyarakatnya.

Dirinya mengatakan, bahwa warga Mula Baru utamanya yang berada di bagian belakang kondisinya sangat memprihatinkan.

“Banjirnya itu sampai di dada orang dewasa, sehingga mereka mengungsi ke rumah keluarga yang memiliki rumah bertingkat dua,” ungkap Annisa.

Dirinya melanjutkan, sejak siang warga Mula Baru mulai mengungsi membawa sebagian barang berharga. Syukur tim dari BPBD datang membantu dengan membawa perahu.

“Karena memang perahu ini yang sangat kami butuhkan dalam kondisi seperti ini, untuk mengamankan barang-barang yang penting,” ujarnya.

Hasrul yang juga merupakan warga Mula Baru menambahkan, dengan adanya bantuan logistik dari Pemprov Sulsel cukup membantu terutama untuk warga yang mengungsi.

“Terima kasih kepada Bapak Andi Sudirman karena masih ingin memperhatikan warga di pinggir tol seperti kami ini, semoga bapak selalu sehat,” tuturnya.

Tak hanya itu, Hasrul berharap kepada pemerintah agar saluran air khususnya di daerahnya tersebut bisa dibenahi.

Kehadiran jajaran pemerintah dan TNI-Polri ini menjadi bukti perhatian dan tanggung jawab kepada warga yang terdampak banjir.

Gubernur Sulsel berharap banjir segera surut. Dia juga mengingatkan warga agar nantinya ikut menjaga kebersihan drainase dan menanam pohon sebagai langkah pencegahan.

Andi Sudirman mengatakan, tak hanya logistik, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui BPBD juga menyiapkan perahu untuk melakukan evakuasi warga.

“Termasuk membuat dapur umum yang bekerja sama dinas sosial, pemerintah kota bersama jajarannya hingga tingkat RT/RW juga hadir bersama kita,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua RT M Said mengatakan warga Mula Baru Kecamatan Tamalanrea  yang mengungsi sebanyak 37 KK. Sembako yang didapatkan pun kemudian dibagikan merata kepada warga.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending